Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3215 AL.2013.035297 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karawang tertanggal 27 Juni Tahun 2013 yang semula tercatat Siti Aisah, Lahir pada tanggal 21 Agustus Tahun 2000 untuk diperbaiki menjadi Siti Aisah, Lahir pada tanggal 10 Oktober 2001 untuk di sesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Wargasetra IV Kabupaten Karawang dengan Nomor DN-02 Dd 0456258 dan Surat Keterangan lahir yang di keluarkan oleh kepala Desa Jonggol Kecamatan Jonggol Nomor 474./III/VI/2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|