| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa atas nama Alfan, Alfan Djojomargono, Alfan S, Alfan D.M, Alfan Salamun adalah merupakan orang yang sama;
- Menyatakan bahwa yang semula atas nama Alfan, Alfan Djojomargono, Alfan S, Alfan D.M, untuk diubah menjadi Alfan Salamun;
- Memberikan Izin kepada Para Pemohon untuk Memperbaiki Nama Suami Pemohon dan Ayah Pemohon pada Ijazah, Buku Nikah, Akta lahir anak-anak dari Pemohon, Buku Nikah anak-anak dari Pemohon, Kartu Keluarga anak-anak dari Pemohon yang semula tertulis atas nama Alfan, Alfan Djojomargono, Alfan S, Alfan D.M untuk diperbaiki menjadi atas nama Alfan Salamun untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3277-KM-15052025-0012 ;
- Menetapkan agar nama Suami Pemohon dan Ayah Pemohon yang semula Alfan, Alfan Djojomargono, Alfan S, Alfan D.M, diubah menjadi nama Alfan Salamun;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Suami Pemohon dan Ayah Pemohon Pada Kartu Keluarga anak-anak dari Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kartu Keluarga anak-anak dari Pemohon Tersebut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Suami Pemohon dan Ayah Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak-anak dari Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak-anak dari Pemohon Tersebut;
- Membebankan biaya Perkara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
|