Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
450/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.NAUFAL RIZKIA FAUZI
2.SRI RETNO DWI BUDIAWATI
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., KANTOR CABANG JAKARTA KRAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 450/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAUFAL RIZKIA FAUZI
2SRI RETNO DWI BUDIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abu Yazid, S.H.NAUFAL RIZKIA FAUZI
2Abu Yazid, S.H.SRI RETNO DWI BUDIAWATI
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., KANTOR CABANG JAKARTA KRAMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk bagian yang terbukti menurut hukum;
  2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan Tergugat yang berkaitan dengan pembebanan jaminan dan pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa;
  3. Menyatakan bahwa objek tanah dan/atau bangunan berupa SHM No. 250/Banjar Wangi, yang tercatat atas nama almarhum Mohamad Yahya, merupakan objek yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat wajib membuktikan dasar kewenangan dan keabsahan dokumen pengikatan jaminan yang menjadi dasar tindakan eksekusi terhadap objek sengketa;
  5. Menyatakan bahwa penyerahan sertifikat oleh Penggugat I kepada Tergugat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kewenangan yang sah untuk membebankan Hak Tanggungan atas tanah yang tercatat atas nama almarhum Mohamad Yahya;
  6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam membebankan dan/atau mengeksekusi objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, sepanjang berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan terbukti tidak memiliki dasar kewenangan dan/atau tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku;
  7. Menyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat segala tindakan eksekusi dan/atau lelang yang terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah terhadap objek sengketa;
  8. Menyatakan bahwa apabila pelaksanaan lelang tanggal 8 September 2026 terbukti telah menghasilkan pemenang, maka keabsahan dan akibat hukum lelang tersebut harus dinilai berdasarkan dokumen resmi lelang dan putusan dalam perkara ini;
  9. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melanjutkan tindakan lanjutan terhadap objek sengketa yang didasarkan pada tindakan eksekusi yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan;
  10. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Pengadilan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengikatan dan eksekusi objek sengketa, termasuk:

10.1.   Perjanjian Kredit tanggal 12 November 2020;

10.2.   APHT;

10.3.   SKMHT, apabila ada;

10.4.   Sertifikat Hak Tanggungan;

10.5.   Dokumen persetujuan pemilik hak;

10.6.   Dokumen pendaftaran Hak Tanggungan;

10.7.   Rekening koran kredit dan riwayat pembayaran;

10.8.   Rincian kewajiban kredit;

10.9.   Dokumen permohonan lelang;

10.10. Dokumen hasil pelaksanaan lelang tanggal 8 September 2026;

11.11. Risalah Lelang, apabila telah diterbitkan.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp[JUMLAH KERUGIAN] atau sejumlah lain yang terbukti menurut hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan hukum untuk itu.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak