Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
WITA OKTAVIANA Binti WELY SUHELY (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1567/M.2.18.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WITA OKTAVIANA Binti WELY SUHELY (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
------- Bahwa Terdakwa WITA OKTAVIANA BINTI WELY SUHELY (ALM) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Bomang Kec. Kemang Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah dihubungi oleh Sdr. IWAS (DPO) dengan mengirimkan  Terdakwa foto peta/lokasi di sekitaran Jl. Raya Bomang Kec. Kemang Kab Bogor. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berangkat ke lokasi yang telah dikirimkan oleh Sdr. IWAS (DPO). Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa tiba di lokasi dan langsung mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan Jl. Raya Bomang Kec. Kemang Kab Bogor yang disimpan di rerumputan dan Terdakwa langsung kembali ke rumah dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
-    Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa tiba dirumah dan langsung menghubungi Sdr. IWAS (DPO) dan Terdakwa diperintahkan untuk menimbang narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian atas perintah dari Sdr. IWAS (DPO) Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan mendapatkan berat 5,04 gram dan Terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 21 paket sesuai dengan arahan dari Sdr. IWAS (DPO). Dan sisa dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa buat menjadi 4 paket untuk Terdakwa sendiri.
-    Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa menempel atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 paket di sekitaran Jl. Raya Bomang, Jl. Raya Parung dan sekitaran Jl. Raya Kemang, kemudian setelah menempel atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung mengirimkan foto dan peta/lokasi tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. IWAS (DPO).
-    Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa kembali mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 11 paket di sekitaran Jl. Raya Bomang, Jl. Raya Parung dan sekitaran Jl. Raya Kemang dan setelah menempel atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. IWAS (DPO) dengan mengirimkan foto dan peta/lokasi tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa pulang dan pada sore harinya Terdakwa mengkonsumsi 1 paket narkotika jenis sabu yang masih Terdakwa simpan.
-    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB ketika Terdakwa sedang beristirahat di rumah yang beralamat di Jl. Batu Ceper Bilabong Desa. Cimanggis Kec. Bojonggede Kab. Bogor, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bogor dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital di dalam kotak plastic warna hijau di dalam kamar, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan di amankan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,-
-    Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika No. PL152GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 31 Januari 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
•    Barang Bukti
3 (tiga) plastic bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2916 gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa WITA OKTAVIANA BINTI WELY SUHELY (ALM)
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Sisa Barang Bukti
3 (tiga) plastic bening masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2405 gram.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa WITA OKTAVIANA BINTI WELY SUHELY (ALM) pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2025 di Jl. Batu Ceper Bilabong Desa. Cimanggis Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 pada saat Saksi TONI KARTONO I, Saksi IVAN RIZKI R, dan Saksi M. RAFLI MALIK sedang melaksanakan piket mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin di ketahui bahwa di sekitaran Kec. Bojonggede sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu kemudian para saksi melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Bojonggede. Kemudian sekira pada pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Jl. Batu Ceper Bilabong Desa. Cimanggis Kec. Bojonggede Kab. Bogor, berhasil diamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama Terdakwa WITA OKTAVIANA BINTI WELY SUHELY (ALM) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital di dalam kotak plastic warna hijau yang ditemukan di dalam kamar dan diamankan juga 1 (satu) buah handphones merk Infinix Nomor IMEI : 3515331318188986, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan di amankan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.
-    Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika No. PL152GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 31 Januari 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
-    Barang Bukti
-    Barang Bukti
•    Barang Bukti
3 (tiga) plastic bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2916 gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa WITA OKTAVIANA BINTI WELY SUHELY (ALM)
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Sisa Barang Bukti
3 (tiga) plastic bening masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2405 gram.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya