Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2.GIFRAN HERALDI, SH
RAHMAT bin CANANG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2132/M.2.18.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT bin CANANG (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa TERDAKWA RAHMAT bin CANANG (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar jam 18.00 wib pada saat TERDAKWA sedang berada di rumahnya di Kp. Cipicung Rt. 012 Rw. 005 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor, kemudian TERDAKWA dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Sdra. OPE (DPO) dengan tujuan TERDAKWA diperintahkan untuk mengambil titipan narkotika jenis sabu untuk yang keempat kalinya sebanyak 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening masing-masing kurang lebih seberat 10g (sepuluh gram) total keseluruhan seberat kurang lebih 30 gram (tiga puluh gram) dan saat itu TERDAKWA disuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut melalui orang suruhannya yang bernama Sdr. DONI (DPO) di depan sebuah warung kopi di Kp. Cipenjo Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor dan saat itu juga TERDAKWA langsung berangkat menuju ke lokasi sesuai dengan arahan dari Sdr. OPE (DPO) menggunakan kendaraan angkutan umum. Setibanya di depan sebuah warung kopi di Kp. Cipenjo Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor, kemudian sekitar 18.45 WIB TERDAKWA bertemu Sdr. DONI (DPO) dan menyerahkan sebuah kantong plastik warna hitam kepada TERDAKWA.
  • Bahwa kemudian di hari yang sama sekitar jam 19.30 WIB TERDAKWA langsung kembali pulang kerumah dan dihubungi kembali oleh Sdr. OPE (DPO) yang kemudian TERDAKWA diperintahkan untuk memecah atau membuat bungkusan paketan kecil atau dengan sebutan paketan kambing seberat 0,30g (nol koma tiga puluh gram) sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik bening kecil masing-masing dibalut lakban kombinasi warna putih dengan tulisan warna merah ditempel double foam.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekitar jam 21.00 WIB setelah TERDAKWA selesai membuat paketan kambing, selanjutnya TERDAKWA diperintahkan oleh Sdr. OPE (DPO) untuk menempel kembali narkotika jenis sabu paketan kambing tersebut sebanyak 10 (sepuluh) bungkus di 10 (sepuluh) titik lokasi yang berbeda disekitaran jalan Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar jam 09.00 wib TERDAKWA dihubungi kembali oleh Sdr. OPE (DPO) untuk menyimpan atau menempel kembali narkotika jenis sabu paketan kambing sebanyak 6 (enam) bungkus di 1 (satu) titik lokasi disekitaran jalan Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor dan setelah selesai menempel kembali narkotika jenis sabu tersebut kemudian TERDAKWA kembali pulang kerumah.
  • Bahwa cara TERDAKWA dalam menyalurkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Sdr. OPE (DPO) tersebut TERDAKWA hanya bertugas atau berperan disuruh oleh Sdr. OPE (DPO) untuk menyimpan atau menempel kembali narkotika jenis sabu saja sesuai dengan perintah dan yang berkomunikasi dengan calon pembeli adalah Sdr. OPE (DPO) sendiri, setelah TERDAKWA selesai menyimpan atau menempel narkotika jenis sabu tersebut saat itu TERDAKWA langsung meninggalkan lokasi tempelan tersebut dan TERDAKWA pun tidak mengetahui siapa calon pembelinya.
  • Bahwa selama TERDAKWA bekerja kepada Sdr. OPE (DPO) upah berupa uang yang telah TERDAKWA terima dari OPE (DPO) kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar jam 11.00 WIB TERDAKWA sedang berada rumahnya bertempat di Kp. Cipicung Rt. 012 Rw. 005 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor. ada beberapa anggota kepolisian menghampiri TERDAKWA dan mengaku dari Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian TERDAKWA yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA dan tempat sekitar, ditemukan barang bukti berupa : 
    1. 3   (tiga)  bungkus   sedang  plastik  bening   berisikan  kristal  warna  putih  diduga narkotika  jenis  sabu dan 4 (empat) bungkus  lakban  kombinasi  warna  putih dan warna  merah  berdouble foam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kecil plastik bening  berisikan  kristal warna putih  diduga  narkotika  jenis  sabu  dengan  berat brutto awal  keseluruhan  seberat  26,56 (dua puluh enam koma lima puluh enam)                                                   gram.
    2. 1 (satu) buah kotak kaleng bekas bungkus rokok Djisamsoe warna hitam
    3. 1 (satu) buah celana panjang Levis warna hitam bertuliskan LECASO DNM.
    4. 5 (lima) pak plastik bening kecil.
    5. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver.
    6. 1    (satu)   unit   Handphone   merk   Infinix   HOT   60i,   warna   biru,  No.  IMEI  :   350835903662471, No. SIM CARD : 087726611642.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. Lab. : PL6HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M,Si. didapat hasil sebagai berikut:
  1. Identifikasi Sampel
    1. Jenis sampel               : A : Kristal ½B : Kristal ½
    2. Jumlah Sampel           : A : 3 Sampel ½B : 4 Sampel
    3. Beratu Netto Awal       : A : Total Sampel A : 22,2619 Gram

: B : Total Sampel B : 1,0651 Gram

    1. Berat Netto Akhir         : A : Total Sampel A : 22,1348 Gram

: B : Total Sampel B : 0,9722 Gram

  1. Kesimpulan

Bahwa sampel A1 s.d A3 dan sampel B1 s.d B4 adalah positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa TERDAKWA tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa TERDAKWA RAHMAT bin CANANG (Alm)  pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Cipicung Rt. 012 Rw. 005 Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar jam 18.00 wib pada saat TERDAKWA sedang berada di rumahnya di Kp. Cipicung Rt. 012 Rw. 005 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor, kemudian TERDAKWA dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Sdra. OPE (DPO) dengan tujuan TERDAKWA diperintahkan untuk mengambil titipan narkotika jenis sabu untuk yang keempat kalinya sebanyak 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening masing-masing kurang lebih seberat 10g (sepuluh gram) total keseluruhan seberat kurang lebih 30 gram (tiga puluh gram) dan saat itu TERDAKWA disuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut melalui orang suruhannya yang bernama Sdr. DONI (DPO) di depan sebuah warung kopi di Kp. Cipenjo Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor dan saat itu juga TERDAKWA langsung berangkat menuju ke lokasi sesuai dengan arahan dari Sdr. OPE (DPO) menggunakan kendaraan angkutan umum. Setibanya di depan sebuah warung kopi di Kp. Cipenjo Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor, kemudian sekitar 18.45 WIB TERDAKWA bertemu Sdr. DONI (DPO) dan menyerahkan sebuah kantong plastik warna hitam kepada TERDAKWA.
  • Bahwa kemudian di hari yang sama sekitar jam 19.30 WIB TERDAKWA langsung kembali pulang kerumah dan dihubungi kembali oleh Sdr. OPE (DPO) yang kemudian TERDAKWA diperintahkan untuk memecah atau membuat bungkusan paketan kecil atau dengan sebutan paketan kambing seberat 0,30g (nol koma tiga puluh gram) sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik bening kecil masing-masing dibalut lakban kombinasi warna putih dengan tulisan warna merah ditempel double foam.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekitar jam 21.00 WIB setelah TERDAKWA selesai membuat paketan kambing, selanjutnya TERDAKWA diperintahkan oleh Sdr. OPE (DPO) untuk menempel kembali narkotika jenis sabu paketan kambing tersebut sebanyak 10 (sepuluh) bungkus di 10 (sepuluh) titik lokasi yang berbeda disekitaran jalan Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar jam 09.00 wib TERDAKWA dihubungi kembali oleh Sdr. OPE (DPO) untuk menyimpan atau menempel kembali narkotika jenis sabu paketan kambing sebanyak 6 (enam) bungkus di 1 (satu) titik lokasi disekitaran jalan Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor dan setelah selesai menempel kembali narkotika jenis sabu tersebut kemudian TERDAKWA kembali pulang kerumah.
  • Bahwa cara TERDAKWA dalam menyalurkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Sdr. OPE (DPO) tersebut TERDAKWA hanya bertugas atau berperan disuruh oleh Sdr. OPE (DPO) untuk menyimpan atau menempel kembali narkotika jenis sabu saja sesuai dengan perintah dan yang berkomunikasi dengan calon pembeli adalah Sdr. OPE (DPO) sendiri, setelah TERDAKWA selesai menyimpan atau menempel narkotika jenis sabu tersebut saat itu TERDAKWA langsung meninggalkan lokasi tempelan tersebut dan TERDAKWA pun tidak mengetahui siapa calon pembelinya.
  • Bahwa selama TERDAKWA bekerja kepada Sdr. OPE (DPO) upah berupa uang yang telah TERDAKWA terima dari OPE (DPO) kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar jam 11.00 WIB TERDAKWA sedang berada rumahnya bertempat di Kp. Cipicung Rt. 012 Rw. 005 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor. ada beberapa anggota kepolisian menghampiri TERDAKWA dan mengaku dari Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian TERDAKWA yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA dan tempat sekitar, ditemukan barang bukti berupa : 
    1. 3   (tiga)  bungkus   sedang  plastik  bening   berisikan  kristal  warna  putih  diduga narkotika  jenis  sabu dan 4 (empat) bungkus  lakban  kombinasi  warna  putih dan warna  merah  berdouble foam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kecil plastik bening  berisikan  kristal warna putih  diduga  narkotika  jenis  sabu  dengan  berat brutto awal  keseluruhan  seberat  26,56 (dua puluh enam koma lima puluh enam)                                                   gram.
    2. 1 (satu) buah kotak kaleng bekas bungkus rokok Djisamsoe warna hitam
    3. 1 (satu) buah celana panjang Levis warna hitam bertuliskan LECASO DNM.
    4. 5 (lima) pak plastik bening kecil.
    5. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver.
    6. 1    (satu)   unit   Handphone   merk   Infinix   HOT   60i,   warna   biru,  No.  IMEI  :   350835903662471, No. SIM CARD : 087726611642.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. Lab. : PL6HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M,Si. didapat hasil sebagai berikut:
  1. Identifikasi Sampel
    1. Jenis sampel               : A : Kristal ½B : Kristal ½
    2. Jumlah Sampel           : A : 3 Sampel ½B : 4 Sampel
    3. Beratu Netto Awal       : A : Total Sampel A : 22,2619 Gram

: B : Total Sampel B : 1,0651 Gram

    1. Berat Netto Akhir         : A : Total Sampel A : 22,1348 Gram

: B : Total Sampel B : 0,9722 Gram

  1. Kesimpulan

Bahwa sampel A1 s.d A3 dan sampel B1 s.d B4 adalah positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa TERDAKWA tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

 

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya