Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
734/Pdt.P/2024/PN Cbi MEGAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 734/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEGAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Anak dan Nama Orang Tua anak Pemohon pada Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor 48908/KLU/JP/2013 yang semula tertulis : ROSEMARY GISELLA LIE anak kesatu Perempuan dariĀ  seorang Ibu : MEGAWATI dirubah menjadi : ROSEMARY GISELLA LIE HALIWELA anak kesatu Perempuan dariĀ  seorang Ibu : MEGAWATI HALIWELA untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perubahan Nama Anak dan Nama Orang Tua anak Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak