Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.HAZAIRIN, SH
DIAZ ADITYA BIN ACE SUHARJA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1382/M.2.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAZ ADITYA BIN ACE SUHARJA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

 

------Bahwa Ia Terdakwa DIAZ ADITYA BIN ACE SUHARJA (alm) bersama-sama dengan saksi ZAID IHSAN ALFIANSYAH M BIN RUDI SAPUTRA (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kampung Tengah RT 001 RW 005 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat awal 0,9191 gram Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL1FC/III/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 1 Maret 2024 (terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

         Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 23.00 WIB saksi ZAID (penuntutan terpisah) yang adalah teman terdakwa, datang kerumah Terdakwa dengan membawa paket narkotika yang telah saksi ZAID dapatkan dari sdr. BOIM (DPO), kemudian dirumah terdakwa, saksi ZAID bersama-sama dengan terdakwa membuka paket narkotika dan membagi paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket kemudian dari 14 (empat belas) paket, 2 (dua) paket terdakwa konsumsi bersama dengan saksi ZAID kemudian sisa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibagi terdakwa bersama saksi ZAID, oleh saksi ZAID dibawa pulang kerumah.

         Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi ZAID kembali kerumah terdakwa karena ada teman terdakwa yang memesan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi ZAID menjual narkotika jenis sabu dengan cara pembeli datang kerumah terdakwa dan saksi ZAID memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian pembeli mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ZAID dan kemudian sekira pukul 13.00 WIB saksi ZAID kembali menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu melalui terdakwa dan kemudian setelah menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, saksi ZAID pulang untuk persiapan kerja. Dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi ZAID mengatakan „“lur, ada yang mau kasbon nih kira-kira dikasih gak orangnya ada dirumah“ saksi ZAID menjawab „“pasti gak orangnya?“ terdakwa menjawab „“pasti lur“ kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi ZAID datang kerumah terdakwa dan memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan setelah saksi ZAID memberikan narkotika jenis sabu, saksi ZAID kembali ke tempat kerja terdakwa.

         Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 saksi TONI, saksi AKIP, dan saksi RAHMAN (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) sekira pukul 21.30 WIB, atas informasi dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan Namanya, para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kampung Tengah RT 001 RW 005 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, tetapi tidak ditemukan barang bukti, dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone terdakwa, ditemukan chat pemesanan narkotika jenis sabu terdakwa dengan saksi ZAID. Kemudian saksi penangkap melakukan pengembangan dengan menangkap saksi ZAID (penuntutan terpisah) pada pukul 22.00 WIB ditempat terdakwa bekerja di Kampung Tengah RT 001 RW 005 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu

         Bahwa saksi ZAID dikenalkan terdakwa kepada sdr. BOIM (DPO) karena saksi ZAID sebelum mengenal sdr. BOIM (DPO) pernah beberapa kali memesan narkotika kepada terdakwa, dan jika ada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, terdakwa lah yang akan menghubungi saksi ZAID untuk memberikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mendapatkan upah dari saksi ZAID dan upah pakai narkotika jenis sabu.

         Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat awal 0,9191 gram yang ditemukan pada saksi ZAID telah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL1FC/III/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 1 Maret 2024) yang terlampir dalam berkas perkara dengan berat netto akhir 0,8104 gram

         Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

 

------Bahwa Ia Terdakwa DIAZ ADITYA BIN ACE SUHARJA (alm) bersama-sama dengan saksi ZAID IHSAN ALFIANSYAH M BIN RUDI SAPUTRA (penuntutan terpisah) (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kampung Tengah RT 001 RW 005 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat awal 0,9191 gram Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL1FC/III/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 1 Maret 2024 (terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

         Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 23.00 WIB teman terdakwa yaitu saksi ZAID (penuntutan terpisah) mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. BOIM (DPO) dengan mengambil di sekitar Cileungsi Kabupaten Bogor. Pukul 23.00 WIB kemudian saksi ZAID pergi kerumah terdakwa dan saksi ZAID bersama dengan terdakwa sama-sama membuka paket narkotika jenis sabu dan bersama-sama membagi menjadi 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dan kemudian dari 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu tersebut, 2 (dua) paket terdakwa konsumsi bersama dengan saksi ZAID kemudian sisa paket narkotika narkotika saksi ZAID bawa pulang kerumah

         Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 saksi TONI, saksi AKIP, dan saksi RAHMAN (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor, kemudian pada pukul 21.30 WIB para saksi penangkap dari satresnarkoba polres bogor tersebut menangkap terdakwa di Kampung Tengah RT 001 RW 005 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, tetapi tidak ditemukan barang bukti, dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone terdakwa, ditemukan chat pemesanan narkotika jenis sabu terdakwa dengan saksi ZAID. Kemudian saksi penangkap melakukan pengembangan dengan menangkap saksi ZAID pada pukul 22.00 WIB di tempat terdakwa bekerja di sekitar di Kampung Tengah RT 001 RW 005 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang ditemukan pada saksi ZAID yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku baju sebelah kanan yang digunakan oleh saksi ZAID, dan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX nomor imei: 353312900222029, kemudian terdakwa dan saksi ZAID dibawa ke polres bogor untuk proses selanjutnya

         Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat awal 0,9191 gram yang ditemukan pada saksi ZAID telah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL1FC/III/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 1 Maret 2024) yang terlampir dalam berkas perkara dengan berat netto akhir 0,8104 gram

         Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya