Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
800/Pdt.P/2024/PN Cbi KEZIA TAMBUWUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 800/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEZIA TAMBUWUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada Akte Kelahiran Nomer 173/Disp/7/2001 yang semula tertulis Nama KEZIA TRIFENA, di ganti menjadi Nama KEZIA TAMBUWUN disesuaikan dengan ijazah Sekolah KabupatenMenengah Kejuruan Saradan anak pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bogor untuk mendaftarkan tentang ganti nama dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran Nomer 173/Disp/7/2001 anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak