Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
575/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.Dowi Handinata, SH
2.Abdulah Muhammad Ikhsan, S.H.
CHAERUL UBAIDILLAH Bin SUPRIYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 575/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3693/M.2.18.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dowi Handinata, SH
2Abdulah Muhammad Ikhsan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAERUL UBAIDILLAH Bin SUPRIYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa CHAERUL UBAIDILLAH Bin SUPRIYANTO pada hari Rabu tanggal 21 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Kp. Setu Sela Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

                                                     

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Sdr. RINJANI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Instagram untuk meminta tolong kepada Terdakwa mengambil narkotika jenis Tembakau Sintetis di daerah Loji Kel. Gunung Batu Kec. Bogor Barat Kota Bogor dengan diimingi upah uang sebanyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian menuju ke daerah Loji, Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, dengan menggunakan jasa ojek online. Setibanya di lokasi, atas arahan dari Sdr. RINJANI (DPO), Terdakwa mengambil satu paket yang diduga berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan di dalam kantong plastik dan diletakkan di dasar tiang listrik. Terdakwa kemudian menyimpan narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut ke dalam saku jaket warna abu-abu milik Terdakwa, lalu membawa dan menyimpannya di rumah Terdakwa di Kp. Kebon Rumput RT 001 RW 006 Desa Pasir Kuda Kec. Sukaraja Kab. Bogor, tepatnya di luar tempat sampah yang berada di sebuah lapangan.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025, sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa menerima arahan dari Sdr. RINJANI (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Kp. Setu Sela, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor. Kemudian, Terdakwa berangkat menuju lokasi dimaksud dengan menggunakan angkutan umum. Setibanya di lokasi, Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian menyerahkan narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut kepada orang tersebut, dan setelah itu Terdakwa kembali pulang.

Masih, pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Sdr. RINJANI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui Instagram untuk mengambilkan narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis di daerah Kec. Leuwiliang Kab. Bogor dengan diimingi upah sebanyak Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah), sesampainya Terdakwa di lokasi/peta maps sesuai arahan Sdr. RINJANI (DPO) Terdakwa menemukan paket narkotika jenis Tembakau Sintetis di dalam bungkus bekas rokok yang berada di dasar tiang listrik. Kemudian, Narkotika jenis Tembakau Sintetis Terdakwa simpan di dalam saku sebelah kanan jaket warna abu-abu. Lalu, Terdakwa kembali ke rumah dan meletakkan jaket warna abu-abu yang berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis di dalam kamar Terdakwa.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi ESAL FARIZAL bersama-sama dengan Saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan Saksi M. RIVAN MAULANA mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Sintetis di daerah Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 00.05 WIB Saksi ESAL FARIZAL, Saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan Saksi M. RIVAN MAULANA berhasil mengamankan Terdakwa di rumah rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Kebon Rumput RT 001 RW 006 Desa Pasir Kuda Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Lalu, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam kamar Terdakwa berupa 1 (satu) buah jaket warna abu-abu yang di dalam saku sebelah kanan terdapat narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening beserta 1 (satu) unit handphone merek Realme C21Y warna biru dengan nomor Imei : 868780056891516/ 868780056891508. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL161GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 25 Juni 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti

A : 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun

A : Total Sampel A : 8,5627 Gram

          Barang bukti tersebut diatas disita dari CHAERUL UBAIDILLAH Bin SUPRIYANTO

 

Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti

A : Total Sampel A : 1,7338 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika Sdr. RINJANI (DPO), serta mendapatkan upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun belum sempat diterima oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------------------- Bahwa Terdakwa CHAERUL UBAIDILLAH Bin SUPRIYANTO pada hari Jumat tanggal 23 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Kp. Kebon Rumput RT 001 RW 006 Desa Pasir Kuda Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi ESAL FARIZAL bersama-sama dengan Saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan Saksi M. RIVAN MAULANA mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Sintetis di daerah Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 00.05 WIB Saksi ESAL FARIZAL, Saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan Saksi M. RIVAN MAULANA berhasil mengamankan Terdakwa di rumah rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Kebon Rumput RT 001 RW 006 Desa Pasir Kuda Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Lalu, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam kamar Terdakwa berupa 1 (satu) buah jaket warna abu-abu yang di dalam saku sebelah kanan terdapat narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening beserta 1 (satu) unit handphone merek Realme C21Y warna biru dengan nomor Imei : 868780056891516/ 868780056891508. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL161GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 25 Juni 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti

A : 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun

A : Total Sampel A : 8,5627 Gram

          Barang bukti tersebut diatas disita dari CHAERUL UBAIDILLAH Bin SUPRIYANTO

 

Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti

A : Total Sampel A : 1,7338 Gram

  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika Sdr. RINJANI (DPO), serta mendapatkan upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun belum sempat diterima oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Para Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya