Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ILHAM ARDIANSYAH Bin ZAENUDIN, Pada Hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Ciomas tepatnya di Kp.Ciomas Rahayu Rt 01/04 Ds Ciomas Rahayu Kec.Ciomas Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut :
- Bermula saat Terdakwa mengemudikan kendaraan Suzuki Carry Angkot No.Pol.F-1963-BM bergerak melaju dari arah Ciomas menuju kearah Bogor, dengan kecepatan kurang lebih 60/70 km/jam dengan menggunakan perseneling 4 (empat) dan kendaraan yang dikemudikan bergerak kekanan jalan masuk jalur berlawanan yaitu jalur Bogor arah Ciomas dikarenakan sebelumnya sewaktu di pintu ledeng Terdakwa mengantuk namun tidak mencoba berhenti dikarenakan ingin cepat sampai rumah, lalu sewaktu tiba di TKP Terdakwa baru tersadar pada jarak 1 (satu) meter bergerak kekanan jalan dan melihat ada kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.G-2184-AOG tepat berada didepan Terdakwa dan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas Terdakwa berusaha mengerem, lalu membanting stir kekiri namun karena jarak terlalu dekat kecelakaan tersebut tidak bisa terhindarkan sehingga kendaraan sepeda motor yang dikemudikan saksi DANDI SYAH BANI Bin SADWAN tertabrak dibagian depan sebelah kiri lalu, kendaraan sepeda motor terseret terbawa ke jalur Ciomas arah Bogor dan berhenti setelah menabrak tiang Listrik.
- Bahwa pada saat saksi Andi Sulistyo Bin Luki Saksi sedang piket di kantor damkar Ciomas bersama dengan Saksi DHAFA ADHITYA dan posisinya berada di dalam Pos Depan sedangkan Saksi Dhafa Adhitya berada di dalam kantor damkar kemudian mendengar benturan yang sangat keras dari arah jalan raya lalu menhampiri ke arah benturan tersebut ternyata terdapat kendaraan Suzuki Carry Jenis Angkot No.Pol F-1963-BM yang dikendarai terdakwa berada di jalur Ciomas arah Bogor dengan posisi melintang menutupi jalur tersebut didepannya ada Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.G-2184-AOG serta di samping kiri belakang kendaran Suzuki Carry Jenis Angkot No.Pol F-1963-BM saksi korban Dandy Syah Bani yang tergeletak mengalami luka dibagian kaki kiri dan bagian kepala sampai muka berlumuran darah lalu saksi berinisiatif untuk mengatur arus lalu lintas sedangkan saksi DHAFA ADHITYA menolong korban dibawa oleh ambulance menuju RSUD Kota Bogor
- Bahwa saksi Andi SUlistya dan Saksi Dhafa Adhitya Bin Dimas pada saat mendatangji lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa yang mengemudikan kendaran Suzuki Carry jenis Angkot No.Pol.F-1963-BM tidak membantu korban tetapi berusaha buat menghidupkan kendaraan Suzuki Carry Jenis Angkot No. Pol F-1963-BM.
- Bahwa akibat kecelakaan kendaraan tersebut saksi DANDI SYAH BANI Bin SADWAN mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum.
-
-
- Visum Et Repertum Nomor: 331/158_RSUD/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 An. Dandy Syah Bani yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Enel Rizka selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
-
-
-
-
-
-
- Pada pelipis kiri terdapat luka sobek terbuka berupa garis lurus memanjang ukuran kurang lebihlima centi meter kali nol koma dua centi meter dengan perdarahan aktif keluar dari luka.
- Pada ujung luar alis kiri terdapat luka sobek ukuran kurang lebih tiga centi meter kali nol koma satu centi meter.
- Pada atas kelopak mata kiri terdapat luka sobek berupa garis menurun ukuran nol koma satu centimeter kali dua centi meter.
- Pada dahi bagian kanan terdapat luka sobek berupa garis lurus memanjang ukuran kurang lebih empat centi meter kali nol koma satu centi meter dengan perdarahan aktif keluar dari luka.
- Pada dada kiri terdapat memar berwarna merah ukuran kurang lebih empat centi meter kali lima centi meter dengan baytas tidak tegas.
- Pada dada bagian tengah terdapat memar berwarna merah ukuran empat centi meter kali tiga centi meter dengan batas tidak tegas.
- Pada paha atas kiri terdapat patah tulang tertutup di satu pertiga atas paha.
- Pada jari lima tangan kiri terdapat kesulitan saat dilakukan gerakan menekuk.
Kesimpulan Pemeriksaan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh dua tahun, pada pelipis kiri, ujung luar alis kiri, atas kelopak mata kiri, dahi bagian kanan ditemukan luka sobek dan pada dada kiri, dada bagian tengah ditemukan memar berwarna merah dan pada satu pertiga atas paha kiri ditemukan patah tulang tertutup di satu pertga atas paha dan pada jari lima tangan kiri ditemukan kesulitan saat dilakukan gerakan menekuk. Diduga luka tersebut disebabkan karena trauma benda tumpul.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA
DALAM PASAL 310 Ayat (3) UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN |