Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
741/Pdt.P/2026/PN Cbi SITI KHODIJAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 741/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI KHODIJAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan Perbaikan Nama Orang tua (Ayah) pada Akta Kelahiran Nomor : 3175-LT-31032026-0051 Pemohon yang semula tertulis SITI KHODIJAH anak perempuan dari  pasangan Apih Ahmad dan Ibu Yayah menjadi pasangan dari Ahmad dan Yayah disesuaikan Surat Keterangan Penulisan Ijazah nomor: 005/SK-KSJ.PKBM.AL-ADZ/V/2026, Kutipan Akta Nikah nomor: 104/6/III/ 2010 dan Formulir DK.1 Nomor : 474.4/309/WJ/07/2026 yang dikeluarkan Desa Waringinjaya, Kabupaten Bogor;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan Perbaikan Nama Orang tua (Ayah) dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan  kembali Akte kelahiran Nomor : 3175-LT-31032026-0051 Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak