INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 750/Pdt.P/2025/PN Cbi | Lia Sari | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 750/Pdt.P/2025/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Orang Tua Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 10413/1988 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung yang semula bernama DEDI SUMARNA menjadi DEDDY SUMARNA dan SITI JUARIAH menjadi O.JUARIAH untuk disesuaikan dengan AKTA NIKAH Nomor 295/1976 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Coblong Kota Bandung dan Surat Keterangan Beda Nama Bapak Kandung Nomor 400.12/194/X/Ds.2025 serta Surat Keterangan Beda Nama Ibu Kandung Nomor 400.12/195/X/Ds.2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Orang Tua Pemohon Pada Ijazah Pemohon Nomor 837/5.02/Kep I/90 dan Nomor 1380/I02/Kep/I/1993 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat bernama DEDI SUMARNA menjadi DEDDY SUMARNA;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perubahan Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
