Petitum |
PRIMAIR
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat dengan Hory Uteh yang bertindak selaku Direktur PT. Pusaka Alam Pesanggrahan dengan Penggugat, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 202 yang dibuat dihadapan Notaris Don Arfan, S.H., M.Kn, pada tanggal 09 Desember 2014 Notaris di Kabupaten Bogor.
- Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum perjanjian take over kredit atau peralihan kredit rumah antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 30 September 2019 dengan segala akibatnya.
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan berupa rumah permanah objek perkara a quo dalam keadaan kosong secara sukarela kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian inmateril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|