Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi Ijin kepada Pemohon (INDRAWATI) mewakili 3 (tiga) Anak Pemohon yang masih di bawah umur, bernama :
- STEVEN IMMANUEL BONG, lahir di Bogor, pada tanggal 7 september 2007, sebagaimana Akta Kelahiran No. 322/WNI/2007, yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, tertanggal 25 September 2007.
- CHRISTIAN VALLENTINO BONG, lahir di Bogor, pada tanggal 15 Februari 2010, sebagaimana Akta Kelahiran No. 01674/UM-WNI/2010, yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, tertanggal 3 Maret 2010.
- BRANDON MIKHAEL BONG, lahir di Bogor, pada tanggal 1 Maret 2016, sebagaimana Akta Kelahiran No. 3201-LU-19042016-0058, yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, tertanggal 19 April 2016.
Untuk melakukan tindakan Hukum Keperdataan untuk penetapan ijin Menjaminkan Sertipikat, atas :
- Sebidang tanah, berada di Desa Sukamantri, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor. Seluas 177 m2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi), sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 600 atas nama pemegang Hak INDRAWATI, STEVEN IMANUEL BONG, CHRISTIAN VALLENTINO BONG dan BRANDON MIKHAEL BONG (Pemohon beserta anak-anak) Yang diuraikan dalam Sura Ukur No. 181/SUKAMANTRI/2010, tanggal 9 Juni 2010.
- Sebidang tanah, berada di Desa Sukamantri, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor. Seluas 182 m2 (seratus depan puluh dua meter persegi), sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 601 atas nama pemegang Hak INDRAWATI, STEVEN IMANUEL BONG, CHRISTIAN VALLENTINO BONG dan BRANDON MIKHAEL BONG (Pemohon beserta anak-anak) Yang diuraikan dalam Sura Ukur No. 182/SUKAMANTRI/2010, tanggal 9 Juni 2010.
- Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum yang berlaku.
|