INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 442/Pdt.P/2026/PN Cbi | DEDE NURYADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 442/Pdt.P/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Urutan anak Pemohon pada Kutipan Akta Lahir Anak Pemohon, yang bernama SYAMIL NUR MAJID dengan nomor 3201-LT-08052025 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tercantum anak ke 01 (Satu) diperbaiki menjadi anak Ke 02 (Dua) di Kutipan akta kelahiran anak Pemohon dan untuk keperluan persyaratan data-data anak pemohon dan dokumen penting lainnya yang mewajibkan kesamaan data antara dokumen kependudukan dan dokumen lainnya.;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Cibinong, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan perarturan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
