Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
442/Pdt.P/2026/PN Cbi DEDE NURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 442/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDE NURYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Urutan anak Pemohon pada Kutipan Akta Lahir Anak Pemohon, yang bernama SYAMIL NUR MAJID  dengan nomor 3201-LT-08052025 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Mei 2025  yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tercantum anak ke 01 (Satu) diperbaiki menjadi anak Ke 02 (Dua) di Kutipan akta kelahiran anak Pemohon  dan untuk keperluan persyaratan data-data anak pemohon dan dokumen penting lainnya yang mewajibkan kesamaan data antara dokumen kependudukan dan dokumen lainnya.;
 
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Cibinong, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan perarturan yang berlaku;
 
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak