| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sesuai dengan AJB autentik Nomor 84/2006 tanggal 3 Februari 2006 yang di kuatkan dengan pengakuan tergugugat sesuai dengan Surat Pernyataan No.001/III/2026 tanggal 14 Maret 2026;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 176/2011 dan/atau Akta Jual Beli Nomor 862/2015 beserta segala akibat hukumnya tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai objek sengketa a quo.
- Menyatakan penguasaan Tergugat atas ±205,7 m?2; adalah tidak sah dan tanpa hak;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk alas hak Para Tergugat atas objek sengketa;
- Menghukum para Tergugat untuk:
- Mengosongkan dan menyerahkan objek tanah tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar : Rp 1.170.000.000,- sbb :
- Materiil: Rp 670.000.000,-
- Immateriil: Rp 500.000.000,-
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- per hari keterlambatan;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan dan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa a quo seluas ±205,7 m?2; yang merupakan bagian dari bidang tanah berdasarkan AJB Nomor 84/2006 tanggal 3 Februari 2006, berikut segala bangunan dan/atau benda yang berdiri di atasnya, guna menjamin agar objek sengketa tidak dialihkan, dipindahtangankan, dijual, disewakan, diagunkan, atau dibebani hak apa pun kepada pihak lain selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas objek sengketa a quo.
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.
- Menghukum para Tergugat maupun siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat.
|