INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
534/Pdt.G/2024/PN Cbi | ANNA MARIA ESTHER S | 1.PT. BAHANA SUKMA SEJAHTERA 2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 534/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
4. Menyatakan Sertifikat HGB No.6 Cijeruk yang berlokasi di Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas 393.242 M2 ( tiga ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh dua meter persegi ), dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
5. Menghukum TERGUGAT II untuk mencoret dan menghapus Buku Tanah HGB No.6 Cijeruk, dan dikembalikan ke keadaan semula yaitu tanah yang dikuasai oleh negara;
6. Memerintahkan TERGUGAT II menerbitkan sertifikat Hak atas tanah untuk lahan garapan yang dikuasai dan dikelola oleh PENGGARAP keatas nama PENGGUGAT atau pihak yang ditunjuk oleh PENGGUGAT sesuai undang-undang yang berlaku, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah);
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateril secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT, sebesar Rp 20.000.000.000,- ( Dua puluh milyar rupiah);
9. Menyatakan surat-surat yang dibuat oleh TERGUGAT I dengan menggunakan Sertifikat HGB No.6 Cijeruk yang ditujukan kepada PENGGUGAT tentang penguasaan dan pengelolaan lahan garapan yang dikelola oleh PENGGARAP, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam gugatan ini;
11. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hari keterlambatan memenuhi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali dengan mengikuti hukum yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung R.I.;
13. Memerintahkan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
14. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat menjalankan putusan dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |