Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
534/Pdt.G/2024/PN Cbi ANNA MARIA ESTHER S 1.PT. BAHANA SUKMA SEJAHTERA
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 534/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNA MARIA ESTHER S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ITO SUHARDI, S.H.ANNA MARIA ESTHER S
Tergugat
NoNama
1PT. BAHANA SUKMA SEJAHTERA
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah R.I. cq. Gubernur Provinsi Jawa Barat, cq. Bupati Kabupaten Bogor, cq. Kepala Kecamatan Cijeruk, cq. Kepala Desa Cljeruk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
4. Menyatakan Sertifikat HGB No.6 Cijeruk yang berlokasi di Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas 393.242 M2 ( tiga ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh dua meter persegi ), dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. 
5. Menghukum TERGUGAT II untuk mencoret dan menghapus Buku Tanah HGB No.6 Cijeruk, dan dikembalikan ke keadaan semula yaitu tanah yang dikuasai oleh negara;
6. Memerintahkan TERGUGAT II menerbitkan sertifikat Hak atas tanah untuk lahan garapan yang dikuasai dan dikelola oleh PENGGARAP keatas nama PENGGUGAT atau pihak yang ditunjuk oleh  PENGGUGAT sesuai undang-undang yang berlaku, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah);
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateril secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT, sebesar Rp 20.000.000.000,- ( Dua puluh milyar rupiah);
9. Menyatakan surat-surat yang dibuat oleh TERGUGAT I dengan menggunakan Sertifikat HGB No.6 Cijeruk yang ditujukan kepada PENGGUGAT tentang penguasaan dan pengelolaan lahan garapan yang dikelola oleh PENGGARAP, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam gugatan ini;
11. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hari keterlambatan memenuhi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali dengan mengikuti hukum yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung R.I.;
13. Memerintahkan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
14. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat menjalankan putusan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak