Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
107/Pdt.G/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Jumat, 21 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | STIFAN HERIYANTO., SE.,S.H.,M.H | DEDI SETIAWAN |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) KANTOR CABANG CIPUTAT |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah jual beli dibawah tangan antara Nasrudin dengan Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan rumah di Puri Sawangan Residence C.02 No.02 Citayam, Kabupaten Bogor berdasarkan perjanjian over kredit dan kwitansi jual beli tertanggal 16 Januari 2019 yang diperuntukan bagi Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Puri Sawangan Residence C.02 No.02 Citayam, Kabupaten Bogor ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menyerahkan sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di Puri Sawangan Residence C.02 No.02 Citayam, Kabupaten Bogor yang tercatat atas nama Tergugat kepada Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk menghadap Notaris di Kabupaten Bogor untuk membuat akta jual beli dimana Penggugat bertindak sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Puri Sawangan Residence C.02 No.02 Citayam, Kabupaten Bogor serta mengurus proses balik nama sertifikat atas bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat ;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |