Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2025/PN Cbi DEDI SETIAWAN BANDU MARDRIARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STIFAN HERIYANTO., SE.,S.H.,M.HDEDI SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1BANDU MARDRIARSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) KANTOR CABANG CIPUTAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah jual beli dibawah tangan antara Nasrudin dengan Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan rumah di Puri Sawangan Residence C.02 No.02 Citayam, Kabupaten Bogor berdasarkan perjanjian over kredit dan kwitansi jual beli tertanggal      16 Januari 2019 yang diperuntukan bagi Penggugat ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan      rumah yang terletak di Puri Sawangan Residence C.02 No.02 Citayam, Kabupaten Bogor ;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menyerahkan sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di Puri Sawangan Residence C.02 No.02 Citayam, Kabupaten Bogor yang tercatat atas nama Tergugat kepada Penggugat ;
  6. Memerintahkan kepada Penggugat untuk menghadap Notaris di Kabupaten Bogor   untuk membuat akta jual beli dimana Penggugat bertindak sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Puri Sawangan Residence C.02 No.02 Citayam, Kabupaten Bogor serta mengurus proses balik nama sertifikat atas bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat ;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak