Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I. MUHAMAD FEBRIAN ALS MPE BIN PEPEN APENDI bersama dengan terdakwa II. SAEPULOH ALS EPUL BIN OMAN dan anak saksi AMAY BIN TARYONO (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) serta Dimas Utomo Als Jawa ( DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di halaman Kantor Waskita yang beralamat di perumahan Citra Indah Bukit Widelia Blok G.00/02 Rt.08 Rw. 09 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 22.00 Wib Terdakwa MUHAMAD FEBRIAN ALS MPE BIN PEPEN APENDI bersama dengan Terdakwa SAEPULOH ALS EPUL BIN OMAN dan anak saksi AMAY BIN TARYONO (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) serta sdr.Dimas Utomo Als Jawa ( DPO) sepulang dari rumah teman dari sdr. DIMAS ALS JAWA (DPO) dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor, dimana Terdakwa MUHAMAD FEBRIAN ALS MPE BIN PEPEN APENDI berboncengan dengan anak saksi AMAY BIN TARYONO mengunakan kendaraan sepeda motor Honda Supra warna Hitam List Kuning (DPB), sedangkan terdakwa SAEPULOH ALS EPUL BIN OMAN berboncengan dengan Sdr.Dimas Utomo Als Jawa ( DPO) menggunakan sepeda motor merk Suzuki satria FU warna merah hitam (DPB).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MUHAMAD FEBRIAN ALS MPE BIN PEPEN APENDI bersama dengan SAEPULOH ALS EPUL BIN OMAN dan anak saksi AMAY BIN TARYONO (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) serta sdr.Dimas Utomo Als Jawa ( DPO) berangkat menuju Perumahan Citra Indah Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor dan sesampainya di Perumahan Citra Indah Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor sekitar jam 23.30 wib Terdakwa MUHAMAD FEBRIAN ALS MPE BIN PEPEN APENDI bersama dengan terdakwa SAEPULOH ALS EPUL BIN OMAN, anak saksi Amay Bin Taryono, serta Dimas Utomo Als Jawa ( DPO), kemudian menyusuri perumahan Citra Indah Kabupaten Bogor. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 WIB Terdakwa MUHAMAD FEBRIAN ALS MPE BIN PEPEN APENDI bersama dengan terdakwa SAEPULOH ALS EPUL BIN OMAN, anak saksi Amay Bin Taryono, serta Dimas Utomo Als Jawa ( DPO) melihat sepeda motor Merk/Type : HONDA CRF 150, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan : 2019, Nopol : E-5356-PBN, Noka : MH1KD1115KK103670, Nosin : KD11E1102975, No BPKP : P07866073, A.n : WAHYU SAPUTRA, Alamat : Jl. Siliwangi Komplek PJKA 41 Rt.006/003 Kel. Paoman Kab. Indramayu yang terparkir di halaman kantor Waskita yang beralamat di perumahan Citra Indah Bukit Widelia Blok G.00/02 Rt.08 Rw. 09 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor yang merupakan milik saksi ANDI MUH NUR ALIANSYAH.
- Bahwa kemudian Terdakwa MUHAMAD FEBRIAN ALS MPE BIN PEPEN APENDI bersama dengan terdakwa SAEPULOH ALS EPUL BIN OMAN, anak saksi Amay Bin Taryono, serta Dimas Utomo Als Jawa ( DPO) melihat keadaan sekitar sepi dan tidak ada orang, lalu anak saksi Amay Bin Taryono, serta Dimas Utomo Als Jawa ( DPO) turun dari sepeda motor dan berjalan masuk kedalam halaman Waskita melalui pintu gerbang yang tidak ditutup, sedangkan peran terdakwa MUHAMAD FEBRIAN ALS MPE BIN PEPEN APENDIdan terdakwa SAEPULOH ALS EPUL BIN OMAN sebagai joki dan mengawasi sekitar tempat kejadian, kemudian anak saksi AMAY BIN TARYONO mengawasi keadaan sekitar saat sdr. Dimas Utomo Als Jawa ( DPO) mendekati sepeda motor dan langsung merusak kunci kontak sepeda motor secara paksa dengan mengunakan kunci letter T yang sudah dibawa dan disiapkan oleh Dimas Utomo Als Jawa ( DPO) , kurang lebih selama 5 menit Sdr. Dimas Utomo Als Jawa berhasil membuka kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut keluar dengan cara di dorong dari belakang oleh anak saksi Amay Bin Taryono dan sdr. DIMAS UTOMO ALS JAWA. Kemudian agak jauh dari lokasi sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan mesinnya dan selanjutnya sepeda motor dibawa kontrakan Sdr.Dimas Utomo Als Jawa ( DPO) di Kampung Cempaka Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dengan maksud akan menjual sepeda motor tersebut.
- Bahwa Sdr.Dimas Utomo Als Jawa (Dpo) memasarkan sepeda motor melalui akun Facebook miliknya hingga akhirnya sepeda motor tersebut laku terjual seharga Rp. 7.000.000, - ( tujuh juta rupiah) hingga akhirnya uang hasil penjualan terebut di bagi dimana anak saksi Amay Bin Taryono mendapatkan Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah), terdakwa MUHAMAD FEBRIAN ALS MPE BIN PEPEN APENDI dan terdakwa SAEPULOH ALS EPUL BIN OMAN masing-masing mendapatkan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta Sdr.Dimas Utomo Als Jawa ( DPO) mendapatkan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah ).
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 23 April 2023 sekitar jam 16.00 Wib pihak Kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan anak saksi Amay Bin Taryono bersama dengan terdakwa MUHAMAD FEBRIAN ALS MPE BIN PEPEN APENDIdan terdakwa SAEPULOH ALS EPUL BIN OMAN di rumah kontrakan sdr. Dimas Utomo Als Jawa di Kampung Campaka Kecamatan Serang baru Kabupaten Bogor sedangkan Sdr.Dimas Utomo Als Jawa berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil kabur lewat pintu belakang kontrakan, kemudian anak saksi Amay Bin Taryono bersama dengan terdakwa MUHAMAD FEBRIAN ALS MPE BIN PEPEN APENDI dan terdakwa SAEPULOH ALS EPUL BIN OMAN di tangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian Jonggol untuk proses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban Andi Muh Nur Aliansyah mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3,4, dan ke-5 KUHP. |