Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
422/Pid.B/2024/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.HAZAIRIN, SH
SAINI IWAN SAPUTRA ALIAS SAINI BIN CIK ASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 422/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2464/M.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAINI IWAN SAPUTRA ALIAS SAINI BIN CIK ASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa SAINI IWAN SAPUTRA alias SAINI bin CIK ASAN bersama dengan RUSATAM alias TAM alias POPON (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 19.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Parkiran rumah kontrakkan Kampung Cikeas Ilir Rt.001 Rw.002 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

        • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 ketika terdakwa SAINI IWAN SAPUTRA alias SAINI bin CIK ASAN berada di kampung terdakwa di Dusun I Negeri Agung Rt.001 Rw.002 Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Dusun I Negeri Agung Rt.001 Rw.002 Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung bertemu dengan saudara RUSTAM alias TAM alias POPON di warung soto, selanjutnya saudara RUSTAM alias TAM alias POPON berkata “Mau cari duit ga?” lalu terdakwa menjawab “Mau, tapi saya gak tau jalan dan ga tau kapal” lalu saudara RUSTAM berkata “Udah kamu dibelakang saya saja”, kemudian pada tanggal 13 Maret 2024 pada malam hari terdakwa SAINI IWAN SAPUTRA alias SAINI bin CIK ASAN berangkat dengan saudara RUSTAM alias TAM alias POPON berangkat menuju pulau jawa tepatnya ke rumah saudara MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING (dilakukan penuntutan terpisah) di Kampung Cilandak Rt.02 Rw.06 Desa Mukti Jaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
        • Kemudian Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 08.30 wib terdakwa bersama dengan RUS TAM alias TAM alias POPON tiba di rumah saudara MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING dan terdakwa diperintahkan oleh saudara RUSTAM  untuk beristirahat terlebih dahulu, selanjutnya sekira pukul 12.00 wib pada saat terdakwa bangun tidur, saudara RUSTAM alias TAM alias POPON berkata “Kalo udah ngopi ngerokok nanti kita berangkat ya curi motor” setelah itu terdakwa dan saudara RUSTAM meminjam sepeda motor saudara MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING yaitu Honda Beat Street warna hitam untuk digunakan oleh terdakwa dan saudara RUSTAM alias TAM alias POPON mencari kendaraan yang akan dicuri.
        • Lalu masih di hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama RUSTAM alias TAM alias POPON melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam dengan No Pol F-4504-FJA tahun 2023 dengan nomor rangka : MH1JM9135PK422974 dan nomor mesin : JM91E3418529  di Parkiran rumah kontrakkan Kampung Cikeas Ilir Rt.001 Rw.002 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor milik NABILA MALINDA SARI, dilokasi tersebut terdakwa langsung melihat-lihat daerah sekitar tempat kejadian dan saudara RUSTAM alias TAM alias POPON langsung mengeksekusi sepeda motor milik NABILA MALINDA SARI dengan menggunakan bantuan kunci leter T yang sudah dipersiapkan.
        • Setelah berhasil selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam dengan No Pol F-4504-FJA hasil curian tersebut dibawa oleh terdakwa dan saudara RUSTAM alias TAM alias POPON kepada saudara MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING di Kampung Cilandak Rt.02 Rw.06 Desa Mukti Jaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat untuk dijual dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
        • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 dan tanggal 16 Maret 2024 terdakwa bersama dengan saudara RUSTAM alias TAM alias POPON kembali melakukan pencurian di wilayah sekitar kabupaten Bogor dan hasilnya dijual kepada MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING.
        • Peran atau tugas terdakwa dalam melakukan pencurian yakni terdakwa dibonceng oleh saudara RUSTAM alias TAM alias POPON kemudian apabila saudara RUSTAM alias TAM sedang melakukan pencurian maka terdakwa bertugas mengawasi lingkungan sekitar dan apabila berhasil terdakwa yang membawa motor yang sebelumnya digunakan untuk mencari target, bahwa tugas atau peran saudara RUSATAM alias TAM alias POPON sebagai eksekutor kendaraan dan yang membawa kendaraan hasil curian.

-     Ketika Terdakwa bersama dengan saudara RUSTAM alias TAM alias POPON mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam dengan No Pol F-4504-FJA tahun 2023 dengan nomor rangka : MH1JM9135PK422974 dan nomor mesin : JM91E3418529  di Parkiran rumah kontrakkan Kampung Cikeas Ilir Rt.001 Rw.002 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor milik NABILA MALINDA SARI tidak pernah meminta izin kepada saksi NABILA MALINDA SARI selaku pemilik sepeda motor merk Honda Beat, terdakwa bukanlah pemilik sepeda motor merk Honda Beat tersebut, hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa dan RUSTAM alias TAM alias POPON pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

-     Perbuatan terdakwa mengakibatkan, saksi NABILA MALINDA SARI menderita kerugian sekitar Rp.20.000.000, 00 (dua puluh juta rupiah) atau sekitar harga sepeda motor Honda Beat tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya