Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
445/Pdt.P/2026/PN Cbi UDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 445/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon/Kuasa Hukum sampaikan, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir anak saya semula 11-09-2008  dan yang tertera pada :

  Pada akta kelahiran anak saya MUKTI tertulis Tahun lahir MUKTI dilahirkan di Bogor pada tanggal  11/09/2008 dengan jenis kelamin Laki-laki , anak ke 5(lima ) dari ayah yang bernama UDIN dan Ibu bernama SAROH , yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenBogor, pada tanggal 21-11-2018 ;

 

  Bahwa, berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Pemohon dengan No.

    MI.287/10.01/PP.01.1/009/2016 , atas nama MUKTI dilahirkan di Bogor pada tanggal 11-09-2005,   

    yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar Negeri No : No.MI.287/10.01/PP.01.1/009/2016 Kecamatan 

    Rumpin Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Juni 2016 ;

 

  berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK: 320111109080002 Pemohon bernama 

          MUKTI dilahirkan di Bogor pada tanggal 11-09-2008 , yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan

            Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, pada tanggal 07/01/2026;

 

  berdasarkan akta kelahiran anak kelima yang bernama MUKTI , Ayah yang bernama

UDIN dan Ibu yang bernama SAROH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, pada tanggal 21-11-2018 ;

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku;

 

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak