| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 31 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
407/Pdt.G/2026/PN Cbi |
| Tanggal Surat |
Selasa, 25 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SELVIANA HANY YUSTICIA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Bambang Dwi Hendrolukito, S.T., S.H., CTL | SELVIANA HANY YUSTICIA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SARI NARULITA | | 2 | SUPRI HADI PRAJITNO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum jual beli antara Penggugat sebagai penjual dengan Tergugat sebagai pembeli terhadap tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kp. Pabuaran, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
- Menyatakan Tergugat masih mempunyai kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI/CIDERA JANJI karena tidak menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajibannya sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan bahwa penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 18371 atas nama EDDY MARIMO kepada Tergugat dilaksanakan setelah Tergugat menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebagaimana ditetapkan dalam putusan perkara ini;
- Menyatakan Penggugat berkewajiban menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 18371 atas nama EDDY MARIMO kepada Tergugat setelah Tergugat melaksanakan pembayaran sebagaimana amar angka 5 di atas;
- Menyatakan kuitansi sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang mencantumkan kata "LUNAS" harus dinilai bersama-sama dengan keseluruhan bukti mengenai pembayaran yang benar-benar dilakukan Tergugat dan tidak dengan sendirinya menghapus sisa kewajiban Tergugat yang terbukti dalam persidangan;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |