Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
327/Pdt.G/2026/PN Cbi METTI SUSANTI 1.SLAMET ARYADI
2.ARDI ARYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 327/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1METTI SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SLAMET ARYADI
2ARDI ARYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum Akta Jual Beli (AJB) atas sebidang tanah seluas 195 m2 yang terletak di Kp. Kukun 1 RT 013 / RW 004, Desa Tegal Panjang, Kec. Cariu, Kab. Bogor, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 175 atas nama Amung Sunarya.
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan objek sengketa tersebut.
  4. Memerintahkan Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Bogor untuk tunduk dan mematuhi putusan ini, serta melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 175 atas objek sengketa dari atas nama Amung Sunarya menjadi atas nama Metti Susanti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak