Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
476/Pid.Sus/2024/PN Cbi (ITE) 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
3.A.R. KARTONO, SH, MH
4.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
MASSIMILIANO MASTROVALERIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 476/Pid.Sus/2024/PN Cbi (ITE)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2909/M.2.18.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2BAGAS SASONGKO, SH
3A.R. KARTONO, SH, MH
4HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASSIMILIANO MASTROVALERIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO  pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2024 , bertempat  Perum golf estate Bogor Raya F 5/1, Rt.002/Rw.004, Sukaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, Jawa Barat atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong   yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau Dolumen Elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap solah olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya  pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2024  saksi ARYA AMRIH WICAKSONO   Unit VI Subdit V Ditreskrimsus Polda jabar telah melaksanakan Patroli siber dan memperoleh informasi terkait beredarnya video akun tik tok yang Bernama @bule_ngoceh yang diduga Warga Negara Asing yang sedang membuat konten di area pembangunan IKN dengan menyebut IKN adalah Ibukota Koruptor Nepotisme yang diposting tanggal 10 Juni 2024, disukai 34.6K dikomentari 443. simpan 2883. durasi video 02 44 caption #memukul #ombulewni #cebok #nepotisme # korupsi #kalimantan #ibukota #ikn fyp #untukmu #viralindonesia #tren stren URL, sebagai berikut :

https://www.tiktok.com/@bule_ngoceh/video/7378816568685350149. Selanjutnya Berdasarkan temuan landmark kemudian dicocokkan dengan citra satelit ditemukan bahwa diduga kuat lokasi pembuatan video tersebut di perumahan SANA HILLS yang beralamat di J Danau Bogor Raya

Bahwa saksi ARYA AMRIH WICAKSONO   dari Unit VI Subdit V Ditreskrimsus Polda jabar melakukan Profilling tersebut dengan surat perintah dari Dirreskrimsus Polda jabar berdasarkan LP/A/30/VI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 15 Juni 2024 a.n PELAPOR FAISAL BANGKIT ADITAMA

Bahwa Setelah Dilakukan Profilling dengan teknis dan taktis kepolisian terhadap akun tersebut, didapati hasil sebagai berikut :

Bahwa diduga pemilik dari akun Tiktok dengan nama @bule_ngoceh tersebut adalah WNI Bernama MASSIMILIANO MASTROVALERIO, dengan data sebagai berikut :

NIK                                    : 3174011710740012

NO_KK                              : 3201042911210019

NAMA_LGKP                     : MASSIMILIANO MASTROVALERIO

TTL                                    : TRIESTE, 17-10-1974

NIK_IBU                             : -

NAMA_LGKP_IBU : SRI WARDANI

NIK_AYAH             : -

NAMA_LGKP_AYAH           : GIULIANO MASTRO VALERIO

GOL_DARAH                     : TIDAK TAHU

AGAMA                              : KRISTEN

STATUS_KAWIN               : BELUM KAWIN

JENIS_PKRJN                    : KARYAWAN SWASTA

JENIS_KLMIN                    : LAKI-LAKI

PDDK_AKH                        : DIPLOMA IV/STRATA I

STAT_HBKEL                     : ANAK

ALAMAT                            : PERUM GOLF ESTATE BOGOR RAYA F 5/1, RT.002/RW.004,

                                            SUKARAJA, KEC. SUKARAJA, BOGOR, JAWA BARAT

Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 Anggota Tim Resmob Polres Bogor mendapat Surat Perintah untuk membantu kegiatan Penyelidikan di Perum golf estate bogor raya F 5/1, Rt 002/Rw.004, sukaraja, kec. Sukaraja, bogor jawa barat, kemudian  di kediaman terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO di Perum golf estate bogor raya F 5/1, Rt.002/Rw.004, sukaraja, kec. Sukaraja, bogor, jawa barat, Adapun terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO diamankan  dan dilakukan penangkapan di kediaman terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO di Perum golf estate bogor raya f 5/1, rt.002/rw.004, sukaraja, kec. Sukaraja, bogor, jawa barat sebagaimana Surat Perintah Penangkapan nomor: Sp-Kap/38/VII/RES.2.5./2023/Dit Reskrimsus tanggal 18 Juni 2023

Bahwa terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO  menjadi konten creator di jejaring media sosial sejak sekitar tahun 2023;., latar belakang (tema) konten terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO  awalnya adalah komedi namun belakangan ini  menyatukan latar belakang tema komedi dengan sosial dan politik; karena di anggap terlalu serius dikarenakan jika terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO  terlalu serius dalam membuat konten sosial dan Politik akan membosankan untuk masyarakat sehingga saya menggabungkan konten komedi dengan sosial dan politik;

Bahwa terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO membuat materi atau isi dalam konten yang di buat adalah ide nya sendiri  di sesuaikan dengan berita yang sedang naik daun atau trending topik,  Dan target audiens tidak di patok dari sisi umur maupun pekerjaan, bahwa terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO dalam membuat konten dengan latak belakang (tema) dan  materi (isi) tersebut tidak menentu tergantung dari ada bahan konten untuk diolah terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO  mengupload konten tersebut di media sosial Tiktok, setelah itu jika memungkinkan waktu diupload di Instagram, sementara didalam  10 User/akun tersebut menggunakan Password yang sama tetapi dengan Username yang berbeda dikarenakan Username dengan menggunakan NIPP milik sendiri.

Bahwa terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO didalam meng-unggah (upload) di jejaring media sosial tersebut  mendapatkan keuntungan tidak menentu karena di tentukan oleh alogaritma media sosial tempat  mengunggah atau mengupload kontennya;

 

Bahwa terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO di dalam membuat video tersebut sesuai dengan di URL https://www.tiktok.com/@bule_ngoceh/video/7378816568685350149

 

bahwa Pembicaraan dalam video oleh yang dilakukan terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO  dimulai dengan klausa “Halo Om Bule lover” yang berfungsi sebagai salam pembuka. Kemudian, terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO  menginformasikan bahwa dirinya sedang berada di IKN untuk melihat perkembangan pembangunan IKN. Akan tetapi, dia kemudian memberikan penjelasan yang sengaja dibuat keliru dari IKN, yaitu Ibukota Koruptor Nepotisme, sebagai bentuk deskripsi negatif atas IKN. Informasi tersebut terdapat dalam pernyataan “... saya lagi ada di IKN, Ibu Kota Koruptor Nepotisme. Di sini kita lihat pembangunannya IKN, Ibu Kota Koruptor dan Nepotisme.

 

Selanjutnya, terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO  menyatakan bahwa di IKN sulit air, sehingga diperlukan pipa untuk membangun jaringan air bersih. Pipa tersebut didatangkan dari Jakarta. Hal itu terdapat dalam pernyataan “Berhubung di sini tidak ada air untuk susah sekali untuk mandi dan tentunya untuk cebok, maka pipa-pipa ini sudah didatangkan dari Jakarta.” Kemudian, si pembicara juga menunjukkan lokasi tempat pemasangan pipa air tersebut melalui pernyataan “... Pipa-pipa akan dipasang ya sepanjang sini ya. Dan nanti itu akan masuk.”

 

Dengan fakta bahwa akun tiktok bule_ngoceh atau pemilik akun MASSIMILIANO MASTROVALERIO telah membuat konten Video Tiktok yang sedang berada di Ibu Kota Negara (IKN) akan tetapi setelah dilakukan pengecekan perumahan sekitar tempat tinggal target yang berada di sekitar Bogor menggunakan gambar citra satelite kemudian berdasarkan penemuan landmark kemudian dicocokkan dengan citra satelit ditemukan bahwa diduga kuat lokasi pembuatan video tersebut di perumahan SANA HILLS yang beralamat di Jl. Danau Bogor Raya, RT.01/RW.13, Katulampa, Kec. Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat  Koordinat perekaman : https://maps.app.goo.gl/U1zgFMnzsS5MevsN6  merupakan pelanggaran terhadap sebagaimana  Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE), karena adanya perbuatan yang dilakukan  akun tiktok bule_ngoceh atau pemilik akun MASSIMILIANO MASTROVALERIO telah membuat konten Video Tiktok dengan menggunakan latar di Bogor tapi diciptakan informasi elektronik dan dokumen elektronik seolah-olah Lokasi pembuatan video di IKN Kalimantan sehingga orang yang melihat video percaya kondisi IKN Kalimantan yang dideskripsikan kurang baik dan dikatakan adanya Korupsi dan Nepotisme dalam Pembangunan IKN.

 Bahwa kenyataannya videoa tersebut diambil tempatnya di Jl. Danau Bogor Raya Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor  Didalam video tersebut sedang dilakukan pengerjaan proyek pembangunan perumahan yang berada di Danau Bogor Raya Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor;

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 51  ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pihak Dipublikasikan Ya