Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
476/Pid.Sus/2024/PN Cbi (ITE) | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.BAGAS SASONGKO, SH 3.A.R. KARTONO, SH, MH 4.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH |
MASSIMILIANO MASTROVALERIO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||
Nomor Perkara | 476/Pid.Sus/2024/PN Cbi (ITE) | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2909/M.2.18.3/Eoh.2/08/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat Perum golf estate Bogor Raya F 5/1, Rt.002/Rw.004, Sukaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, Jawa Barat atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau Dolumen Elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap solah olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2024 saksi ARYA AMRIH WICAKSONO Unit VI Subdit V Ditreskrimsus Polda jabar telah melaksanakan Patroli siber dan memperoleh informasi terkait beredarnya video akun tik tok yang Bernama @bule_ngoceh yang diduga Warga Negara Asing yang sedang membuat konten di area pembangunan IKN dengan menyebut IKN adalah Ibukota Koruptor Nepotisme yang diposting tanggal 10 Juni 2024, disukai 34.6K dikomentari 443. simpan 2883. durasi video 02 44 caption #memukul #ombulewni #cebok #nepotisme # korupsi #kalimantan #ibukota #ikn fyp #untukmu #viralindonesia #tren stren URL, sebagai berikut : https://www.tiktok.com/@bule_ngoceh/video/7378816568685350149. Selanjutnya Berdasarkan temuan landmark kemudian dicocokkan dengan citra satelit ditemukan bahwa diduga kuat lokasi pembuatan video tersebut di perumahan SANA HILLS yang beralamat di J Danau Bogor Raya Bahwa saksi ARYA AMRIH WICAKSONO dari Unit VI Subdit V Ditreskrimsus Polda jabar melakukan Profilling tersebut dengan surat perintah dari Dirreskrimsus Polda jabar berdasarkan LP/A/30/VI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 15 Juni 2024 a.n PELAPOR FAISAL BANGKIT ADITAMA Bahwa Setelah Dilakukan Profilling dengan teknis dan taktis kepolisian terhadap akun tersebut, didapati hasil sebagai berikut : Bahwa diduga pemilik dari akun Tiktok dengan nama @bule_ngoceh tersebut adalah WNI Bernama MASSIMILIANO MASTROVALERIO, dengan data sebagai berikut : NIK : 3174011710740012 NO_KK : 3201042911210019 NAMA_LGKP : MASSIMILIANO MASTROVALERIO TTL : TRIESTE, 17-10-1974 NIK_IBU : - NAMA_LGKP_IBU : SRI WARDANI NIK_AYAH : - NAMA_LGKP_AYAH : GIULIANO MASTRO VALERIO GOL_DARAH : TIDAK TAHU AGAMA : KRISTEN STATUS_KAWIN : BELUM KAWIN JENIS_PKRJN : KARYAWAN SWASTA JENIS_KLMIN : LAKI-LAKI PDDK_AKH : DIPLOMA IV/STRATA I STAT_HBKEL : ANAK ALAMAT : PERUM GOLF ESTATE BOGOR RAYA F 5/1, RT.002/RW.004, SUKARAJA, KEC. SUKARAJA, BOGOR, JAWA BARAT Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2024 Anggota Tim Resmob Polres Bogor mendapat Surat Perintah untuk membantu kegiatan Penyelidikan di Perum golf estate bogor raya F 5/1, Rt 002/Rw.004, sukaraja, kec. Sukaraja, bogor jawa barat, kemudian di kediaman terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO di Perum golf estate bogor raya F 5/1, Rt.002/Rw.004, sukaraja, kec. Sukaraja, bogor, jawa barat, Adapun terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO diamankan dan dilakukan penangkapan di kediaman terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO di Perum golf estate bogor raya f 5/1, rt.002/rw.004, sukaraja, kec. Sukaraja, bogor, jawa barat sebagaimana Surat Perintah Penangkapan nomor: Sp-Kap/38/VII/RES.2.5./2023/Dit Reskrimsus tanggal 18 Juni 2023 Bahwa terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO menjadi konten creator di jejaring media sosial sejak sekitar tahun 2023;., latar belakang (tema) konten terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO awalnya adalah komedi namun belakangan ini menyatukan latar belakang tema komedi dengan sosial dan politik; karena di anggap terlalu serius dikarenakan jika terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO terlalu serius dalam membuat konten sosial dan Politik akan membosankan untuk masyarakat sehingga saya menggabungkan konten komedi dengan sosial dan politik; Bahwa terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO membuat materi atau isi dalam konten yang di buat adalah ide nya sendiri di sesuaikan dengan berita yang sedang naik daun atau trending topik, Dan target audiens tidak di patok dari sisi umur maupun pekerjaan, bahwa terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO dalam membuat konten dengan latak belakang (tema) dan materi (isi) tersebut tidak menentu tergantung dari ada bahan konten untuk diolah terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO mengupload konten tersebut di media sosial Tiktok, setelah itu jika memungkinkan waktu diupload di Instagram, sementara didalam 10 User/akun tersebut menggunakan Password yang sama tetapi dengan Username yang berbeda dikarenakan Username dengan menggunakan NIPP milik sendiri. Bahwa terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO didalam meng-unggah (upload) di jejaring media sosial tersebut mendapatkan keuntungan tidak menentu karena di tentukan oleh alogaritma media sosial tempat mengunggah atau mengupload kontennya;
Bahwa terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO di dalam membuat video tersebut sesuai dengan di URL https://www.tiktok.com/@bule_ngoceh/video/7378816568685350149
bahwa Pembicaraan dalam video oleh yang dilakukan terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO dimulai dengan klausa “Halo Om Bule lover” yang berfungsi sebagai salam pembuka. Kemudian, terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO menginformasikan bahwa dirinya sedang berada di IKN untuk melihat perkembangan pembangunan IKN. Akan tetapi, dia kemudian memberikan penjelasan yang sengaja dibuat keliru dari IKN, yaitu Ibukota Koruptor Nepotisme, sebagai bentuk deskripsi negatif atas IKN. Informasi tersebut terdapat dalam pernyataan “... saya lagi ada di IKN, Ibu Kota Koruptor Nepotisme. Di sini kita lihat pembangunannya IKN, Ibu Kota Koruptor dan Nepotisme.”
Selanjutnya, terdakwa MASSIMILIANO MASTROVALERIO menyatakan bahwa di IKN sulit air, sehingga diperlukan pipa untuk membangun jaringan air bersih. Pipa tersebut didatangkan dari Jakarta. Hal itu terdapat dalam pernyataan “Berhubung di sini tidak ada air untuk susah sekali untuk mandi dan tentunya untuk cebok, maka pipa-pipa ini sudah didatangkan dari Jakarta.” Kemudian, si pembicara juga menunjukkan lokasi tempat pemasangan pipa air tersebut melalui pernyataan “... Pipa-pipa akan dipasang ya sepanjang sini ya. Dan nanti itu akan masuk.”
Dengan fakta bahwa akun tiktok bule_ngoceh atau pemilik akun MASSIMILIANO MASTROVALERIO telah membuat konten Video Tiktok yang sedang berada di Ibu Kota Negara (IKN) akan tetapi setelah dilakukan pengecekan perumahan sekitar tempat tinggal target yang berada di sekitar Bogor menggunakan gambar citra satelite kemudian berdasarkan penemuan landmark kemudian dicocokkan dengan citra satelit ditemukan bahwa diduga kuat lokasi pembuatan video tersebut di perumahan SANA HILLS yang beralamat di Jl. Danau Bogor Raya, RT.01/RW.13, Katulampa, Kec. Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat Koordinat perekaman : https://maps.app.goo.gl/U1zgFMnzsS5MevsN6 merupakan pelanggaran terhadap sebagaimana Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE), karena adanya perbuatan yang dilakukan akun tiktok bule_ngoceh atau pemilik akun MASSIMILIANO MASTROVALERIO telah membuat konten Video Tiktok dengan menggunakan latar di Bogor tapi diciptakan informasi elektronik dan dokumen elektronik seolah-olah Lokasi pembuatan video di IKN Kalimantan sehingga orang yang melihat video percaya kondisi IKN Kalimantan yang dideskripsikan kurang baik dan dikatakan adanya Korupsi dan Nepotisme dalam Pembangunan IKN. Bahwa kenyataannya videoa tersebut diambil tempatnya di Jl. Danau Bogor Raya Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor Didalam video tersebut sedang dilakukan pengerjaan proyek pembangunan perumahan yang berada di Danau Bogor Raya Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor;
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |