Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.G/2025/PN Cbi PT Cahaya Technology Unggas 1.PT TAMAN JASMIN BOGOR
2.PT. GARDANINDO INTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 256/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Cahaya Technology Unggas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arizona Sitepu S.H., C.FLSPT Cahaya Technology Unggas
Tergugat
NoNama
1PT TAMAN JASMIN BOGOR
2PT. GARDANINDO INTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat semua KONDISI UNTUK PELANGGAN (KUP) dan Surat Konfirmasi Saldo tertanggal 10 Januari 2025 sebagai kesepakatan kerja sama dan pengakuan hutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
3. Menyatakan TERGUGAT II merupakan Induk Perusahaan dari TERGUGAT I secara sah menjadi bagian Penanggungjawab atas hutang dari TERGUGAT I;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan INGKAR JANJI/WANPRESTASI terhadap kewajiban pembayaran utang berdasarkan Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar Secara Tunai dan secara langsung kepada PENGGUGAT sebesar Rp.3.293.279.136,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Pokok utang: Rp.2.940.427.800 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah);
b. Bunga keterlambatan 6,00% per tahun: Rp.352.851.336,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus tiga enam rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melunasi seluruh kewajibannya;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak