Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa ERWIN SAPUTRA alias ERWIN Bin YUNUS pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Rancasari Rt 05/05 Ds. Pasirgaok Kec Rancabungur Kab.Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara menggunakan naman palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan menggerakan seseorang untuk menyerahkan ba rang kepadanya”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa ERWIN SAPUTRA alias ERWIN Bin YUNUS main kerumah Saksi HERIYANTO yang beralamat di Kp. GARDU RT 01/08 Ds. Parakanjaya Kec. Kemang Kab. Bogor, saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi HERIYANTO berserta beberapa keluarganya dan berbincang, sampai pada pukul 20:00 WIB Terdakwa meminta tolong kepada pada Saksi HERIYANTO agar di antarkan ke pasar TU Kemang, dengan alasan Terdakwa akan bekerja di pasar TU kemang, tidak lama setelah itu Saksi HERIYANTO mengantarkan Terdakwa menggunakan sepeda motor Scoopy no pol F 6862 FAU, No ka MH1JFW113GK746092 No Sin JFW1E1752905, Tahun 2016, Warna Hitam Putih milik Saksi ULTARI GUSTANA DEWI, saat dalam perjalanan Terdakwa meminta diantarkan kerumah terlebih dahulu dengan alasan handphone Terdakwa tertinggal di rumah, saat itu pun Saksi HERIYANTO mau mengantarkan Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Rancasari Rt 05/05 Ds. Pasirgaok Kec Rancabungur Kab.Bogor.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 20:30 WIB, Terdakwa dan Saksi HERIYANTO hampir sampai kerumah Terdakwa, sebelum sampai rumah Terdakwa meminta Saksi HARIYANTO untuk berhenti dan menunggu, dengan alasan jika Saksi HERIYANTO ikut kerumah, orang tua Terdakwa di rumah suka marah – marah, sehingga saat itu Saksi HERIYANTO mau menunggu, namun saat itu pun Terdakwa meminjam motor Scoopy no pol F 6862 FAU, No ka MH1JFW113GK746092 No Sin JFW1E1752905, Tahun 2016, Warna Hitam Putih, dengan alasan agar cepat sampai kerumah, setelah motor tersebut di berikan oleh Saksi HARIYANTO kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung membawa motor tersebut ke daerah leuwiliang.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa membawa motor milik Saksi ULTARI GUSTANA DEWI, Terdakwa langsung menggadaikan motor tersebut kepada Sdr. ABEW (DPO) melalui perantara Sdr. RAGIL sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ULTARI GUSTANA DEWI mengalami kerugian berupa kehilangan 1 unit sepeda motor Scoopy no pol F 6862 FAU, No ka MH1JFW113GK746092 No Sin JFW1E1752905, Tahun 2016, Warna Hitam Putih senilai kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa ERWIN SAPUTRA alias ERWIN Bin YUNUS pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Rancasari Rt 05/05 Ds. Pasirgaok Kec Rancabungur Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili “memiliki barang yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa ERWIN SAPUTRA alias ERWIN Bin YUNUS main kerumah Saksi HERIYANTO yang beralamat di Kp. GARDU RT 01/08 Ds. Parakanjaya Kec. Kemang Kab. Bogor, saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi HERIYANTO berserta beberapa keluarganya dan berbincang, sampai pada pukul 20:00 WIB Terdakwa meminta tolong kepada pada Saksi HERIYANTO agar di antarkan ke pasar TU Kemang, dengan alasan Terdakwa akan bekerja di pasar TU kemang, tidak lama setelah itu Saksi HERIYANTO mengantarkan Terdakwa menggunakan sepeda motor Scoopy no pol F 6862 FAU, No ka MH1JFW113GK746092 No Sin JFW1E1752905, Tahun 2016, Warna Hitam Putih milik Saksi ULTARI GUSTANA DEWI, saat dalam perjalanan Terdakwa meminta diantarkan kerumah terlebih dahulu dengan alasan handphone Terdakwa tertinggal di rumah, saat itu pun Saksi HERIYANTO mau mengantarkan Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Rancasari Rt 05/05 Ds. Pasirgaok Kec Rancabungur Kab.Bogor.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 20:30 WIB, Terdakwa dan Saksi HERIYANTO hampir sampai kerumah Terdakwa, sebelum sampai rumah Terdakwa meminta Saksi HARIYANTO untuk berhenti dan menunggu, dengan alasan jika Saksi HERIYANTO ikut kerumah, orang tua Terdakwa di rumah suka marah – marah, sehingga saat itu Saksi HERIYANTO mau menunggu, namun saat itu pun Terdakwa meminjam motor Scoopy no pol F 6862 FAU, No ka MH1JFW113GK746092 No Sin JFW1E1752905, Tahun 2016, Warna Hitam Putih, dengan alasan agar cepat sampai kerumah, setelah motor tersebut di berikan oleh Saksi HARIYANTO kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung membawa motor tersebut ke daerah leuwiliang.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa membawa motor milik Saksi ULTARI GUSTANA DEWI, Terdakwa langsung menggadaikan motor tersebut kepada Sdr. ABEW (DPO) melalui perantara Sdr. RAGIL sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ULTARI GUSTANA DEWI mengalami kerugian berupa kehilangan 1 unit sepeda motor Scoopy no pol F 6862 FAU, No ka MH1JFW113GK746092 No Sin JFW1E1752905, Tahun 2016, Warna Hitam Putih senilai kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------------------
|