Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya Ahli Waris yang SAH dari mendiang NY. PURBANDARI, S.H. yang meninggal dunia di Jakarta pada 4 Juli 2021 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Ahli Waris No. 01 tanggal 02 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh DINA HINDRASARI SUNARHADI, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Tangerang.-----
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah pihak yang tidak beritikad baik. ---------------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PENGGUGAT. ---------------------------------------------------------
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya BATAL DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM 4 (empat) Akta yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh TERGUGAT I, yakni : ---------------------
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 15 April 2024 yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh WISNY ARIANTI BATUBARA, S.E., S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT Daerah Kerja Kota Bogor. -----------------------------------------------------------------------
- Akta Kuasa Menjual Nomor 12 tanggal 15 April 2024 yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh WISNY ARIANTI BATUBARA, S.E., S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT Daerah Kerja Kota Bogor. ------------------
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 15 April 2024 yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh WISNY ARIANTI BATUBARA, S.E., S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT Daerah Kerja Kota Bogor.
- Akta Kuasa Menjual Nomor 13 tanggal 15 April 2024 yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh WISNY ARIANTI BATUBARA, S.E., S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT Daerah Kerja Kota Bogor. ------------------
- Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT : ----
- Sertifikat Hak Milik Nomor 08217/Ciangsana seluas 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) atas nama pemegang hak Nyonya PURBANDARI, S.H., yang terletak di : ----------------------------
Propinsi : Jawa Barat;
Kabupaten : Bogor;
Kecamatan : Gunung Putri;
Kelurahan : Ciangsana
Jalan : Kota Wisata Cluster Wescouvina Blok SH 4 No. 5.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 08267/Ciangsana seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) atas nama pemegang hak Nyonya PURBANDARI, S.H., yang terletak di : --------------------------------------
Propinsi : Jawa Barat;
Kabupaten : Bogor;
Kecamatan : Gunung Putri;
Kelurahan : Ciangsana
Jalan : Kota Wisata Cluster Wescouvina Blok SH 4 No. 6.
Dengan SEGERA dan SEKETIKA setelah Putusan ini diucapkan. --------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immaterill kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut: -----------
Kerugian Materiil :
- PENGGUGAT kehilangan kesempatan untuk menjual atas kedua objek SHM 08217 dan SHM 08267 a quo dengan harga normal yang sesuai NJOP dan harga pasaran yang wajar, yakni sejumlah : --------
Rp. 1.250.000.000,- x 2 = Rp. 2.500.000.000,-
(dua milyar lima ratus juta rupiah)
- Kerugian berupa Transportasi dan Akomodasi selama ini untuk menyelesaikan perkara ini termasuk biaya-biaya untuk proses hukum yakni sebesar : ----------------------------------------------------------
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Total Kerugian Materiil (huruf a dan b) Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah). ----------------------------------------------------------
Kerugian Immateriil :
- Bahwa selain kerugian materiil, PENGGUGAT mengalami kerugian immateriil berupa untuk menikmati hasil penjualan atas kedua objek SHM 08217 dan SHM 08267 a quo untuk kehidupan sehari-hari PENGGUGAT dan biaya pengobatan yang cukup besar Oleh karenanya kerugian tersebut sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun bila disesuaikan dengan nilai nominal maka cukuplah bila kerugian immateriil PENGGUGAT diperkirakan senilai : Rp. 100,000.000.000, (Seratus Milyar Rupiah). --------------------
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta TERGUGAT I berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak dan dikenal umum di : --------------------------------------------------
----------------------- Bukit Cimanggu City Blok W 8/4, -----------------
----------------------- Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat ------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan kewajibannya terhadap PENGGUGAT dan dalam mematuhi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini diucapkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong. ------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Vorbaar Bij Voorad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali atas putusan ini. --------------------------------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan Negeri Cibinong ini. --------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. -----------------------
|