Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
450/Pdt.P/2024/PN Cbi Erni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 450/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk Mengganti Nama orang tua (ibu) di dalam Akte Kelahiran anak Pemohon  yang semula tertulis nama : M Hilmi Alluthfi Nurullah lahir di Cianjur dari suami dan Istri Bapak Jejen, Ibu Neng Reni berdasarkan kutipan akte kelahiran Nomor : 13934/2009 di ganti menjadi Nama; M Hilmi Alluthfi Nurullah dari orang tua Bapak Jejen dan Ibu Erni untuk di sesuai dengan Akte Kelahiran orang tua pemohon Ibu Erni dengan Kutipan akte kelahiran  pemohon nomor : 3201-LT-04072024-0870, Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3203134502920020 dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tanggal 04-07-2024
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang mengganti nama orang tua pada akte kelahiran anak pemohon Nomor : 62408.CS/2010; dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak