Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
INDRA BIN IDRIS (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-870/M.2.18/ENZ.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA BIN IDRIS (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

----------------- Bahwa Terdakwa INDRA Bin IDRIS (alm) bersama-sama dengan Saksi ASEP IRFAN Bin SOLIHIN. Alm (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira jam 19.30 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan November 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat pada sebuah rumah yang beralamat di Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan berbentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 sekira jam 18.20 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kec Babakan Madang Kab Bogor kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) yang mengajak Terdakwa untuk kerumahnya yang persis di sebelah rumah Terdakwa dan pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Sdr. ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm), Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan mengatakan kepada Terdakwa “tolong edarkan narkotika jenis sabu itu di suatu tempat, nanti Terdakwa kabarkan lokasi tempatnya dimana dan setelah itu nanti Terdakwa kasih upah Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah)”, kemudian saat itu Terdakwa simpan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku baju yang Terdakwa pakai dan Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa pulang kerumahnya sekira jam 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang seorang diri merokok di luar rumah. Terdakwa didatangi oleh Saksi ZAENAL MUSTAFA, Saksi JULI SISNA, dan Saksi FAHMI SOBIR yang merupakan Angota Satres Narkotika Polres Bogor yang saat itu menjelaskan telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa dilokasi rumah terdakwa yang beralamatkan Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kec Babakan Madang Kab Bogor seringkali terjadi penyalahgunaan narkotika sehingga oleh Saksi ZAENAL MUSTAFA, Saksi JULI SISNA, dan Saksi FAHMI SOBIR dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah dan tempat sekitar rumah Terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu ada dalam diri Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku baju yang Terdakwa pakai dan Terdakwa mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan ada dalam diri Terdakwa didapat dengan cara diberikan oleh Sdr. ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) dan diamankan juga handphone milik Terdakwa merk Redmi dan pada hari yang sama sekira pukul 19.30 Wib di dilakukan pengembangan oleh Saksi ZAENAL MUSTAFA, Saksi JULI SISNA, dan Saksi FAHMI SOBIR ke tempat tinggal Sdr. ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) di Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kec Babakan Madang Kab Bogor yang lokasinya persis sebelah rumah Terdakwa. Kemudian Sdr. ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) dalam rumah Saksi ASEP ditemukan barang bukti   narkotika jenis sabu berupa 5 (lima) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) unit handphone Infinix miliknya kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) berikut masing – masing barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Puslabfof Bareskrim POLRI Nomor : 6515/NNF/2024 tanggal, 13 Januari 2025 diperoleh kesimpulan bahwa  1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu  dengan berat Netto seluruhnya 0,2755 gram dengan nomor barang bukti 2976/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Methamphetamine (shabu-shabu) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu  dengan berat Netto seluruhnya 0,2156  gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan berbentuk tanaman jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa INDRA Bin IDRIS (alm) bersama-sama dengan Saksi ASEP IRFAN Bin SOLIHIN. Alm (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

 

 

ATAU

 

Kedua :

-------------------Bahwa Terdakwa INDRA Bin IDRIS (alm) bersama-sama dengan Saksi ASEP IRFAN Bin SOLIHIN. Alm (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira jam 19.30 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan November 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat pada sebuah rumah yang beralamat di Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 sekira jam 18.20 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kec Babakan Madang Kab Bogor kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) yang mengajak Terdakwa untuk kerumahnya yang persis di sebelah rumah Terdakwa dan pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Sdr. ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm), diberikan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan mengatakan kepada Terdakwa “tolong edarkan narkotika jenis sabu itu di suatu tempat, nanti Terdakwa kabarkan lokasi tempatnya dimana dan setelah itu nanti Terdakwa kasih upah Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah)”, kemudian saat itu Terdakwa simpan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku baju yang Terdakwa pakai dan Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa pulang kerumahnya sekira jam 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang seorang diri merokok di luar rumah. Terdakwa didatangi oleh Saksi ZAENAL MUSTAFA, Saksi JULI SISNA, dan Saksi FAHMI SOBIR yang merupakan Angota Satres Narkotika Polres Bogor yang saat itu menjelaskan telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa dilokasi rumah terdakwa yang beralamatkan Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kec Babakan Madang Kab Bogor seringkali terjadi penyalahgunaan narkotika sehingga oleh Saksi ZAENAL MUSTAFA, Saksi JULI SISNA, dan Saksi FAHMI SOBIR dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah dan tempat sekitar rumah Terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu ada dalam diri Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku baju yang Terdakwa pakai dan Terdakwa mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan ada dalam diri Terdakwa didapat dengan cara diberikan oleh Sdr. ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) dan diamankan juga handphone milik Terdakwa merk Redmi dan pada hari yang sama sekira pukul 19.30 Wib di dilakukan pengembangan oleh Saksi ZAENAL MUSTAFA, Saksi JULI SISNA, dan Saksi FAHMI SOBIR ke tempat tinggal Sdr. ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) di Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kec Babakan Madang Kab Bogor yang lokasinya persis sebelah rumah Terdakwa. Kemudian Sdr. ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) dalam rumah Saksi ASEP ditemukan barang bukti   narkotika jenis sabu berupa 5 (lima) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) unit handphone Infinix miliknya kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) berikut masing – masing barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Puslabfof Bareskrim POLRI Nomor : 6515/NNF/2024 tanggal, 13 Januari 2025 diperoleh kesimpulan bahwa  1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu  dengan berat Netto seluruhnya 0,2755 gram dengan nomor barang bukti 2976/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Methamphetamine (shabu-shabu) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu  dengan berat Netto seluruhnya 0,2156  gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan berbentuk tanaman jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa INDRA Bin IDRIS (alm) bersama-sama dengan Saksi ASEP IRFAN Bin SOLIHIN. Alm (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

Pihak Dipublikasikan Ya