Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
IRFAN ARDIANSYAH Bin AWANG PURNAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2207/M.2.18.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN ARDIANSYAH Bin AWANG PURNAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

       KESATU

      ------------ Bahwa terdakwa IRFAN ARDIANSYAH BIN AWANG PURNAMA sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 sekira siang, sore dan malam hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 bertempat di mesjid tempat sholat yang beralamat di Kp. Kopeng Rt.03/05 Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula dari anak korban MUHAMAD ALFIAN RIZQI (usia 14 tahun berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7434.CS/2012 tanggal 10 April 2012) yang dimana terdakwa timbul perasaan nafsu kepada anak korban MUHAMAD ALFIAN RIZQI ALS DEDET ketika terdakwa melihat badan anak korban yang gendut lalu terdakwa mengajak anak korban untuk pergi ke tempat sholat untuk perempuan kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur dengan posisi tengkurap dan terdakwa mulai menurunkan celana anak korban sampai dengan lutut kemudian memegang-megang atau memijit-mijit pantat anak korban sambil membuka lebar lubang pantat anak korban lalu sambil mengusap-usap lubang pantat anak korban selanjutnya terdakwa langsung mencium atau menghirup lubang pantat anak korban dan terkadang terdakwa memasukkan jari terdakwa ke lubang pantat anak korban. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 pada hari Jumat setelah selesai sholat Jumat dan hari Minggu setelah selesai mengerjakan sholat dzuhur, sholat ashar, sholat maghrib dan sholat isya.
  • Bahwa adapun terdakwa setiap melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban terdakwa sering memberikan sejumlah uang dan jika anak korban menolak ajakan terdakwa, terdakwa mengatakan kepada anak korban terdakwa tidak ingin berteman lagi dengan anak korban. Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak kurang lebih 44 (empat puluh empat) kali perbuatan cabul itu
  • Bahwa selain anak korban terdakwa pun pernah menyuruh anak  MUHAMAD HAYDAN ZEIN untuk membuka celana dan memperlihatkan pantatnya kepada terdakwa, kejadian tersebut sekira bulan September 2023 di kolam renang milik ibu Mimah yang berada di Kp.Pasir Bogor Desa Cipelang  Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor
  • Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 001391/RSUD.C/IFM.FK/IV/2024 tertanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Hafifulsyah dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada RSUD Cibinong diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pada lubang dubur ditemukan luka yang sudah menyembuh dengan bentuk corong akibat penetrasi benda tumpul ke dalam lubang dubur

 

----------- Perbuatan terdakwa IRFAN ARDIANSYAH BIN AWANG PURNAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

                                                                    ATAU

KEDUA

       ------------ Bahwa terdakwa IRFAN ARDIANSYAH BIN AWANG PURNAMA sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 sekira siang, sore dan malam hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 bertempat di mesjid tempat sholat yang beralamat di Kp. Kopeng Rt.03/05 Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau  memnbujuk anak untuk melakukan  atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula dari anak korban MUHAMAD ALFIAN RIZQI (usia 14 tahun berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7434.CS/2012 tanggal 10 April 2012) yang dimana terdakwa timbul perasaan nafsu kepada anak korban MUHAMAD ALFIAN RIZQI ALS DEDET ketika terdakwa melihat badan anak korban yang gendut lalu terdakwa mengajak anak korban untuk pergi ke tempat sholat untuk perempuan kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur dengan posisi tengkurap dan terdakwa mulai menurunkan celana anak korban sampai dengan lutut kemudian memegang-megang atau memijit-mijit pantat anak korban sambil membuka lebar lubang pantat anak korban lalu sambil mengusap-usap lubang pantat anak korban selanjutnya terdakwa langsung mencium atau menghirup lubang pantat anak korban dan terkadang terdakwa memasukkan jari terdakwa ke lubang pantat anak korban. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 pada hari Jumat setelah selesai sholat Jumat dan hari Minggu setelah selesai mengerjakan sholat dzuhur, sholat ashar, sholat maghrib dan sholat isya.
  • Bahwa adapun terdakwa setiap melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban terdakwa sering memberikan sejumlah uang dan jika anak korban menolak ajakan terdakwa, terdakwa mengatakan kepada anak korban terdakwa tidak ingin berteman lagi dengan anak korban. Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak kurang lebih 44 (empat puluh empat) kali perbuatan cabul itu
  • Bahwa selain anak korban terdakwa pun pernah menyuruh anak  MUHAMAD HAYDAN ZEIN untuk membuka celana dan memperlihatkan pantatnya kepada terdakwa, kejadian tersebut sekira bulan September 2023 di kolam renang milik ibu Mimah yang berada di Kp.Pasir Bogor Desa Cipelang  Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor
  • Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 001391/RSUD.C/IFM.FK/IV/2024 tertanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Hafifulsyah dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada RSUD Cibinong diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pada lubang dubur ditemukan luka yang sudah menyembuh dengan bentuk corong akibat penetrasi benda tumpul ke dalam lubang dubur

 

-----------Perbuatan terdakwa IRFAN ARDIANSYAH BIN AWANG PURNAMA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya