Dakwaan |
--- Bahwa terdakwa I M. FAISAL AKBARI BIN SLAMET bersama terdakwa II DIKA ANDRIYANSYAH BIN WAHYUDI ILMIYANSYAH pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Jalan Kp. Ciuncal Rt.03/03 Desa. Situsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai yang dicuri, dilakukan pada waktu malam hari di jalan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa I sedang berada di kontrakan dan Sdr. EDI (DPO) mengirim pesan melalui whatsapp kepada terdakwa I “ada yang mau keluar ngak nih kurang satu” dan terdakwa I menjawab “yaudah bang jemput”. Selanjutnya sekira jam 23.00 Wib terdakwa I dijemput oleh Sdr. EDI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Sdr. EDI (DPO) dan terdakwa I bersama Sdr. EDI (DPO) pergi ke SPBU Kalimalang. Kemudian saat sampai di SPBU, sudah ada terdakwa II dan Sdr. HARAPAN (DPO) sedangkan Sdr. SUBUR (DPO) dan Sdr. AMBON (DPO) datang belakangan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus sekira jam 02.30 Wib para terdakwa dan para DPO pegi ke Jalan Kp. Ciuncal Rt.03/03 Desa. Situsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor dan melihat saksi ADITYA sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, kemudian para terdakwa dan para DPO mengikuti saksi ADITYA melewati jalan yang sepi dan Sdr. EDI (DPO) bersama Sdr. AMBON (DPO) mencegat dan memepet saksi ADITYA lalu mematikan kunci kontak sepeda motor milik saksi ADITYA, lalu Sdr. AMBON (DPO) menendang saksi ADITYA hingga terjatuh dan Sdr. EDI (DPO) bersama Sdr. SUBUR (DPO) menghampiri saksi ADITYA sambil mengeluarkan celurit sedangkan Sdr. HARAPAN (DPO) mengambil sepeda motor milik saksi ADITYA. Kemudian saksi ADITYA memeluk Sdr. EDI (DPO) ketika akan menaiki sepeda motor Honda Vario warna hijau dan Sdr. EDI (DPO) melawan dengan membacok saksi ADITYA menggunakan celurit ke arah wajah, lalu saksi ADITYA membanting Sdr. EDI (DPO) hingga Sdr. EDI (DPO) beserta celurit terjatuh. Selanjutnya Sdr. SUBUR (DPO) membantu Sdr. EDI (DPO) dengan mengambil celurit dan membacok saksi ADITYA kearah kepala dan kaki. Selanjutnya saat saksi ADITYA tidak berdaya, para terdakwa dan para DPO melarikan diri ke daerah Kalimalang.
- Bahwa peran terdakwa I adalah berboncengan dengan Sdr. SUBUR (DPO) untuk menutup jalan dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, sedangkan Sdr. EDI (DPO) berboncengan dengan Sdr. AMBON (DPO) berperan untuk memepet korban lalu menutup jalan dari depan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hijau, sedangkan Sdr. HARAPAN (DPO) bersama terdakwa II berperan sebagai joki sepeda motor hasil tindak pidana. Dan Sdr. SUBUR (DPO) bersama Sdr. EDI (DPO) berperan mengacungkan celurit untuk menakuti korban.
- Bahwa sepeda motor hasil pencurian biasa dibawa ke penadah di daerah Ciracas Jakarta Timur, apabila menjual Honda Beat diharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk Honda Vario diharga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus rupiah), untuk Scoopy diharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) dan untuk Yamaha Nmax diharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa perbuatan para terdakwa beserta para DPO mengakibatkan saksi ADITYA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/8/VIII/VeR/RSUD/2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi pada tanggal 23 September 2024, yang ditandatangi oleh dr. Ridwan Nugraha selaku Dokter pemeriksa, disimpulkan :
- Seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun, kesan gizi cukup, dari hasil pemeriksaan tampak gelisah, dari anamnesa/wawancara ditemukan keluhan rasa nyeri/sakit pada luka dan dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan tindakan kekerasan fisik berupa nyeri pada luka robek di kepala sisi kanan dan belakang sisi kiri, punggung kanan dan tengah, pinggang belakang dan sisi kanan, pundak kanan, tungkai kaki kiri, serta pada hidung hingga kedua pipi yang diakibatkan diduga akibat benda tajam. Pada hidung terdapat tulang yang berbelah, terpisah satu sama lain. Luka-luka diatas diakibatkan oleh benda tajam, sehingga memerlukan perawatan dan tindakan medis. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |