Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Cbi Nanang Winarso TRY SULARSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanang Winarso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENDIN, S.H., M.H., CPL.Nanang Winarso
Tergugat
NoNama
1TRY SULARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum

DALAM PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian Gadai Rumah tertanggal 1 Desember 2020, antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang tidak membayar kewajiban gadai sebesar Rp. 120.000.000,- (serratus dua puluh juta rupiah) telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian imateriil sebesar Rp. 1.440.000.-
  5. Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya ( Kosten ) untuk membayar Biaya Pengacara sebesar Rp.25.000.000.- kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk segera Membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak