Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
3.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
4.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
REKI SEPTIADI ALS RIKI BIN SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3082/M.2.18.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2BAGAS SASONGKO, SH
3HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
4MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKI SEPTIADI ALS RIKI BIN SUPRIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  pada hari  Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 Wib  Wib atau setidak tidaknya pada tahun 2026 yang bertempat Kp Benteng RT.04 RW 01 Desa Tgujaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya  ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong   yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

Bahwa awalnya hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira jam 23.00 wib yang bernama ANGGA(dalam pencarian orang ) menelepon terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  dan menyuruh untuk pergi ke daerah Pasteur-Bandung untuk mengambil paket sabu dengan upah sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), lalu pada hari senin pagi tanggal 2 Februari 2026 sekira jam 04.00 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  berangkat ke daerah Pasteur-bandung menggunakan mobil angkutan umum atau travel, dan sekira jam 10.00 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  tiba di Pasteur dan memberi kabar dari   yang bernama Angga (dalam pencarian), untuk  standby di sebelah hotel Aston. Setelah beberapa saat, terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  dikirimi foto tempat pengambilan paket sabu berikut alamat googlemaps, sehingga terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  langsung mencarinya. Setelah beberapa saat mencari, paket sabu tersebut terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  menemukan didalam bungkus rokok LA BOLD tepatnya di semak-semak pinggir jalan Sukamulya Kel.Sukagalih Kec.Sukajadi Kota Bandung. Selanjutnya terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  mengambil dan menyimpan didalam tas yang terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  bawa kemudian  mengabari ANGGA(dalam pencarian) dengan kata-kata “putus”, lalu sekira jam 11.15 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  kembali ke bogor menggunakan travel dan langsung pulang ke rumah. Sekira jam 17.00 wib tersangka tiba di rumah, kemudian tersangka langsung disuruh untuk “menempelkan” kembali paket sabu tersebut di daerah Lido-Bogor. Paket sabu tersebut tersangka “tempelkan” di pinggir jalan tepatnya di semak-semak pinggir jalan Sukabumi-Bogor Desa Cigombong Kec.Cigombong Kab.Bogor, dan setelah itu terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  pulang lagi ke rumahnya

Bahwa  hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira jam 07.00 wib Sdr.ANGGA(dalam pencarian) menelepon terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  dan menyuruhnya  untuk pergi mengambil paket sabu di pinggir jalan Sukabumi-Bogor Desa Cigombong Kec.Cigombong Kab.Bogor dengan memberikan foto tempat pengambilan paket sabu tepatnya di kresek hitam di sebelah mobil yang sedang diparkir pinggir jalan tersebut. Setelah paket sabu tersebut ditemukan, kemudian terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  mengambilnya dan menyimpannya dibalik jaket yang dipakai oleh terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi   lalu terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi mengabari Sdr.ANGGA(dalam pencarian) dengan kata-kata “pts” dan terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi pulang ke rumah. Tiba di rumah sekira jam 10.00 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi langsung membuka paket sabu yang telah terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi terima dan ternyata isinya adalah 1 (satu) kotak bekas PROMINA bubur tim berisi 75 (tujuh puluh lima) paket kecil sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat dan 25(dua puluh lima) paket kecil sabu dalam sedotan warna hitam, lalu hal tersebut terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi sampaikan kepada Sdr.ANGGA(dalam pencarian), setelah itu terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi membuka salah satu paket sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat dan mengambil sedikit sabu kemudian tersangka gunakan sendiri di kamar terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi sebanyak 5(lima) hisapan, dan dikemas lagi seperti kemasan awalnya.

Bahwa  pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira jam 10.15 wib Sdr.ANGGA(dalam pencarian) menyuruh terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  untuk “menempelkan” 55(lima puluh lima) paket sabu lagi terdiri dari 45(empat puluh lima) paket sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat dan 10(sepuluh) paket sabu dalam sedotan warna hitam di sekitar daerah Kecamatan cigombong, dan terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  menyanggupinya dengan cara mengambil 45(empat puluh lima) paket sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat dan menyimpannya di saku depan sebelah kiri celana yang tersangka pakai, kemudian tersangka mengambil 10(sepuluh) paket sabu dalam sedotan warna hitam dan menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi , sementara sisa paket sabu oleh terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi dimasukkan kembali di kotak bekas PROMINA bubur tim dan disimpan dikamar terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi.

BAhwa sekira pukul10.30 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  “menempelkan” 20(dua puluh) paket sabu terdiri dari 15(lima belas) paket kecil sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat dan 5(lima) paket kecil sabu dalam sedotan warna hitam yang semuanya dimasukkan kedalam rokok “NESLITE” dan menempelkannya di pinggir Jalan Benteng Desa Tugujaya Kec.Cigombong Kab.Bogor, Selanjutnya sekira jam 10.40 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  “menempelkan” 10(sepuluh) paket sabu terdiri dari 5(lima) paket kecil sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat dan 5(lima) paket kecil sabu dalam sedotan warna hitam yang semuanya dimasukkan kedalam bungkus rokok “NESLITE” dan menempelkannya di pinggir Jalan Benteng Desa Tugujaya Kec.Cigombong Kab.Bogor namun beda tempat,  kemudian  difoto ditempat penyimpanan paket sabu lalu menyimpan juga alamat googlemaps-nya.  Setelah itu, sekira jam 12.30 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  “menempelkan” 25(dua puluh lima) paket sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat di pinggir jalan Cibogo Desa Tugujaya Kec.Cigombong Kab.Bogor dan di foto tempat penyimpanan paket sabu lalu menyimpan alamat googlemaps-nya, kemudian tersangka pulang ke rumah.

Bahwa  pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 06.00 wib ketika terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi sedang tidur di rumah, datanglah beberapa orang tak dikenal dan setelah memperkenalkan diri ternyata mereka adalah petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, dan ketika digeledah oleh petugas dan menemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) kotak bekas PROMINA bubur tim yang ditemukan petugas polisi tergeletak di lantai kamar tersangka yang berisikan ; --------------------------------
  1. 30 (tiga puluh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat didalam kresek warna putih. -----------
  2. 15 (lima belas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam sedotan warna hitam didalam kresek warna merah. -------------------------------------
  1. 1 (satu) buah doubletape bekas pakai yang ditemukan petugas tergeletak di lantai kamar tersangka. ----------------------------------------------------------------------
  2. (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral amidis yang ditemukan petugas tergeletak di lantai kamar tersangka. ----------
  3. 1(satu) handphone merk OPPO warna biru dongker yang ditemukan petugas tergeletak diatas Kasur di kamar tersangka. --------------------------------------------

 

Kemudian terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi berikut barang bukti diamankan oleh petugas polisi, sebelum dibawa ke kantor, terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk dilakukan test urine dan hasilnya  positif methamphetamine yang artinya  telah menggunakan sabu, Kemudian terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  dibawa ke kantor Polda jabar untuk proses lebih lanjut.

Benar bahwa telah dilakukan pengujian oleh BPOM terhadap barang bukti hasil penyisihan, Nomor kode sampel : 26.093.11.16.05.0031.K, Serbuk kristal bening dalam 5 (lima) plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam sedotan plastik hitam dan dalam 10 (sepuluh) plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam sedotan plastik hitam yang dilakban coklat, semuanya dimasukkan dalam 1 (satu) plastik klip bening (brutto 1,98 gram).

Dengan hasil : Identifikasi : Metamfetamin, kesimpulan : Metamfetamin Positif.

  •  

 

-------- Perbuatan terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  pada hari  Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 Wib  Wib atau setidak tidaknya pada tahun 2026 yang bertempat Kp Benteng RT.04 RW 01 Desa Tgujaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya  ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong   yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini , setiap orang, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan  I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

Bahwa awalnya hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira jam 23.00 wib yang bernama ANGGA(dalam pencarian orang ) menelepon terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  dan menyuruh untuk pergi ke daerah Pasteur-Bandung untuk mengambil paket sabu dengan upah sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), lalu pada hari senin pagi tanggal 2 Februari 2026 sekira jam 04.00 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  berangkat ke daerah Pasteur-bandung menggunakan mobil angkutan umum atau travel, dan sekira jam 10.00 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  tiba di Pasteur dan memberi kabar dari   yang bernama Angga (dalam pencarian), untuk  standby di sebelah hotel Aston. Setelah beberapa saat, terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  dikirimi foto tempat pengambilan paket sabu berikut alamat googlemaps, sehingga terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  langsung mencarinya. Setelah beberapa saat mencari, paket sabu tersebut terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  menemukan didalam bungkus rokok LA BOLD tepatnya di semak-semak pinggir jalan Sukamulya Kel.Sukagalih Kec.Sukajadi Kota Bandung. Selanjutnya terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  mengambil dan menyimpan didalam tas yang terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  bawa kemudian  mengabari ANGGA(dalam pencarian) dengan kata-kata “putus”, lalu sekira jam 11.15 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  kembali ke bogor menggunakan travel dan langsung pulang ke rumah. Sekira jam 17.00 wib tersangka tiba di rumah, kemudian tersangka langsung disuruh untuk “menempelkan” kembali paket sabu tersebut di daerah Lido-Bogor. Paket sabu tersebut tersangka “tempelkan” di pinggir jalan tepatnya di semak-semak pinggir jalan Sukabumi-Bogor Desa Cigombong Kec.Cigombong Kab.Bogor, dan setelah itu terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  pulang lagi ke rumahnya

Bahwa  hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira jam 07.00 wib Sdr.ANGGA(dalam pencarian) menelepon terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  dan menyuruhnya  untuk pergi mengambil paket sabu di pinggir jalan Sukabumi-Bogor Desa Cigombong Kec.Cigombong Kab.Bogor dengan memberikan foto tempat pengambilan paket sabu tepatnya di kresek hitam di sebelah mobil yang sedang diparkir pinggir jalan tersebut. Setelah paket sabu tersebut ditemukan, kemudian terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  mengambilnya dan menyimpannya dibalik jaket yang dipakai oleh terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi   lalu terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi mengabari Sdr.ANGGA(dalam pencarian) dengan kata-kata “pts” dan terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi pulang ke rumah. Tiba di rumah sekira jam 10.00 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi langsung membuka paket sabu yang telah terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi terima dan ternyata isinya adalah 1 (satu) kotak bekas PROMINA bubur tim berisi 75 (tujuh puluh lima) paket kecil sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat dan 25(dua puluh lima) paket kecil sabu dalam sedotan warna hitam, lalu hal tersebut terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi sampaikan kepada Sdr.ANGGA(dalam pencarian), setelah itu terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi membuka salah satu paket sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat dan mengambil sedikit sabu kemudian tersangka gunakan sendiri di kamar terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi sebanyak 5(lima) hisapan, dan dikemas lagi seperti kemasan awalnya.

Bahwa  pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira jam 10.15 wib Sdr.ANGGA(dalam pencarian) menyuruh terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  untuk “menempelkan” 55(lima puluh lima) paket sabu lagi terdiri dari 45(empat puluh lima) paket sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat dan 10(sepuluh) paket sabu dalam sedotan warna hitam di sekitar daerah Kecamatan cigombong, dan terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  menyanggupinya dengan cara mengambil 45(empat puluh lima) paket sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat dan menyimpannya di saku depan sebelah kiri celana yang tersangka pakai, kemudian tersangka mengambil 10(sepuluh) paket sabu dalam sedotan warna hitam dan menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi , sementara sisa paket sabu oleh terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi dimasukkan kembali di kotak bekas PROMINA bubur tim dan disimpan dikamar terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi.

BAhwa sekira pukul10.30 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  “menempelkan” 20(dua puluh) paket sabu terdiri dari 15(lima belas) paket kecil sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat dan 5(lima) paket kecil sabu dalam sedotan warna hitam yang semuanya dimasukkan kedalam rokok “NESLITE” dan menempelkannya di pinggir Jalan Benteng Desa Tugujaya Kec.Cigombong Kab.Bogor, Selanjutnya sekira jam 10.40 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  “menempelkan” 10(sepuluh) paket sabu terdiri dari 5(lima) paket kecil sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat dan 5(lima) paket kecil sabu dalam sedotan warna hitam yang semuanya dimasukkan kedalam bungkus rokok “NESLITE” dan menempelkannya di pinggir Jalan Benteng Desa Tugujaya Kec.Cigombong Kab.Bogor namun beda tempat,  kemudian  difoto ditempat penyimpanan paket sabu lalu menyimpan juga alamat googlemaps-nya.  Setelah itu, sekira jam 12.30 wib terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  “menempelkan” 25(dua puluh lima) paket sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat di pinggir jalan Cibogo Desa Tugujaya Kec.Cigombong Kab.Bogor dan di foto tempat penyimpanan paket sabu lalu menyimpan alamat googlemaps-nya, kemudian tersangka pulang ke rumah.

Bahwa  pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 06.00 wib ketika terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi sedang tidur di rumah, datanglah beberapa orang tak dikenal dan setelah memperkenalkan diri ternyata mereka adalah petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, dan ketika digeledah oleh petugas dan menemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) kotak bekas PROMINA bubur tim yang ditemukan petugas polisi tergeletak di lantai kamar tersangka yang berisikan ; --------------------------------
  1. 30 (tiga puluh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam sedotan warna hitam dibalut lakban coklat didalam kresek warna putih. -----------
  2. 15 (lima belas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam sedotan warna hitam didalam kresek warna merah. -------------------------------------
  1. 1 (satu) buah doubletape bekas pakai yang ditemukan petugas tergeletak di lantai kamar tersangka. ----------------------------------------------------------------------
  2. (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral amidis yang ditemukan petugas tergeletak di lantai kamar tersangka. ----------
  3. 1(satu) handphone merk OPPO warna biru dongker yang ditemukan petugas tergeletak diatas Kasur di kamar tersangka. --------------------------------------------

 

Kemudian terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi berikut barang bukti diamankan oleh petugas polisi, sebelum dibawa ke kantor, terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk dilakukan test urine dan hasilnya  positif methamphetamine yang artinya  telah menggunakan sabu, Kemudian terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi  dibawa ke kantor Polda jabar untuk proses lebih lanjut.

Benar bahwa telah dilakukan pengujian oleh BPOM terhadap barang bukti hasil penyisihan, Nomor kode sampel : 26.093.11.16.05.0031.K, Serbuk kristal bening dalam 5 (lima) plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam sedotan plastik hitam dan dalam 10 (sepuluh) plastik klip bening masing-masing dimasukkan dalam sedotan plastik hitam yang dilakban coklat, semuanya dimasukkan dalam 1 (satu) plastik klip bening (brutto 1,98 gram).

  • Dengan hasil : Identifikasi : Metamfetamin, kesimpulan : Metamfetamin Positif.

 

-------- Perbuatan terdakwa Reki Septiadi Als Riki Bin Supriadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana 

 

Pihak Dipublikasikan Ya