| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa an. RIAN HIDAYAT, pada hari Senin, 13 Oktober 2025 sekitar
pukul 13.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam Bulan Oktober 2025
atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong,
Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu Lintas Dan Jalan
(Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak berfungsi rambu lalu
lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau sumbangan dengan cara
dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau Bersama-sama di jalan, angkutan
umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang
Ketertiban Umum, perbuatan tersebut dilakukdengan cara sebagai berikut :
- MELANGGAR KETERTIBAN UMUM PERDA KAB BOGOR No.04 TAHUN 2015
|