Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
377/Pdt.G/2024/PN Cbi GRACE ARTHA IMELDA M 1.DENIS PAPRIKAWATI
2.ARLINDA SHERLI HANDAYANI ALIAS ELEN
3.PT. TRITUNGGAL PUTRA SEJAHTERA yang diwakili oleh TUAN RIVAN PUTERA YUWONO
4.ADITYA SUSANTO HADIPUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 377/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GRACE ARTHA IMELDA M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anisa Husnita RahayuGRACE ARTHA IMELDA M
Tergugat
NoNama
1DENIS PAPRIKAWATI
2ARLINDA SHERLI HANDAYANI ALIAS ELEN
3PT. TRITUNGGAL PUTRA SEJAHTERA yang diwakili oleh TUAN RIVAN PUTERA YUWONO
4ADITYA SUSANTO HADIPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ADVOKAT DR.YUNIRMAN RIJAN,S.H,M.KN,M.H
2KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Akta perjanjian yang dibuat sepihak oleh Tergugat III,Tergugat IV dan Turut Tergugat I Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 33 tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 14.169.000.000,- (empat belas milyar seratus enam puluh Sembilan juta rupiah);
  6. Memberikan peringatan Tergugat III karena telah lalai tidak membacakan Akta peminjaman sehingga menimbulkan kerugian Penggugat;
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai menjalankan putusan ini;
  8. Memerintahakan Tergugat III untuk mengembalikan Status Nama SHM NO:33 Menjadi Nama Penggugat;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
  10. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak