Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 19 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
377/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | GRACE ARTHA IMELDA M |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Anisa Husnita Rahayu | GRACE ARTHA IMELDA M |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DENIS PAPRIKAWATI | 2 | ARLINDA SHERLI HANDAYANI ALIAS ELEN | 3 | PT. TRITUNGGAL PUTRA SEJAHTERA yang diwakili oleh TUAN RIVAN PUTERA YUWONO | 4 | ADITYA SUSANTO HADIPUTRA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | ADVOKAT DR.YUNIRMAN RIJAN,S.H,M.KN,M.H | 2 | KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BOGOR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta perjanjian yang dibuat sepihak oleh Tergugat III,Tergugat IV dan Turut Tergugat I Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 33 tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 14.169.000.000,- (empat belas milyar seratus enam puluh Sembilan juta rupiah);
- Memberikan peringatan Tergugat III karena telah lalai tidak membacakan Akta peminjaman sehingga menimbulkan kerugian Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai menjalankan putusan ini;
- Memerintahakan Tergugat III untuk mengembalikan Status Nama SHM NO:33 Menjadi Nama Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |