| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 183/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.DESI DOFANDA, SH 2.GIFRAN HERALDI, SH |
SATRIO IQBAL NUR ALIM Als MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 183/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1669/M.2.18.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
----------Bahwa Terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM Als MUHAMAD IQBAM Bin MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Sukma Indah Residence Blok E.7 No.22, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dan/atau setidak-tidaknya ditempat masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA datang ke rumah saksi FITRAH TITAH KUSUMA untuk bersilaturahmi yang beralamat di Perumahan Sukma Indah Residence Blok E.7 No.22 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah marun Tahun 2009 Nomor Polisi B-6123-VAE; dan bertemu dengan terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD yang sudah menginap di rumah saksi FITRAH TITAH KUSUMA selama lebih kurang 7 (tujuh) hari. Bahwa pada saat itu sepeda motor korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA mogok maka selanjutnya terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD yang memang bekerja sebagai mekanik sepeda motor menawarkan diri untuk memperbaiki sepeda motor tersebut karena percaya sehingga akhirnya saksi korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA memutuskan untuk meminta bantuan kepada terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD untuk memperbaikinya sampai sepeda motor tersebut hidup atau nyala kembali, karena sepeda motor tersebut tidak bisa hidup maka korban meminjam sepeda motor saksi FITRAH TITAH KUSUMA untuk pulang kerumahnya.
Selanjutnya sepeda motor tersebut sudah diperbaiki oleh terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD . dimana terdakwa tidak memberitahukan nya kepada saksi korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA selaku pemilik kendaraan sepeda motor bahwa motornya sudah bisa hidup kembali akan tetapi tersangka justru membawa sepeda motor tersebut dan menjual sepeda motor tersebut tampa izin dari pemilik motor kepada orang lain dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi jual beli online di Facebook
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA dihububungi melalui handphone saksi FITRAH TITAH KUSUMA bahwa terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD pergi dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah marun Tahun 2009 Nomor Polisi B-6123-VAE milik saksi korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA mendapatkan informasi tersebut saksi korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA mencoba untuk menghubungi terdakwa melalui nomor telephon milik nya tersebut dan menanyakan terkait keberadaan sepeda motor miliknya tersebut, dan ketika itu terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD membalas dengan mengatakan tunggu saja dirumah nanti sepeda motor dianterin, tetapi terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD tidak datang akhirnya korban mencoba menghubungi kembali namun terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD tidak merespon, hingga pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib, saksi korban berhasil menemukan keberadaan terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD yang bekerja disebuah bengkel yang berlokasi di Jl. Kallmalang Duren sawit Jakarta Timur, dan ketika ditanyakan oleh saksi terkait keberadaan sepeda motor milik saksi terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD mengatakan jika sepeda motor milik saksi tersebut berada dirumah paman nya yang berlokasi Di Cilodong Depok, saksi terus mendesak terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD hingga akhirnya mengakui bahwa terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD telah menjual sepeda motor tersebut akhirnya saksipun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian sektor Jonggol untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut , hingga akhirnya pada tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD diamankan oleh saki korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA bersama rekan-rekan nya di bengkel di wilayah Pangkalan Jati Jakarta Timur dan selanjutnya di serahkan kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .
Bahwa akibat tindak pidana tersebut Saksi Pelapor MUHAMAD ALIEF ERLANGGA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM Als MUHAMAD IQBAM Bin MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Sukma Indah Residence Blok E.7 No.22, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dan/atau setidak-tidaknya ditempat masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini, dengan m1aksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA datang ke rumah saksi FITRAH TITAH KUSUMA untuk bersilaturahmi yang beralamat di Perumahan Sukma Indah Residence Blok E.7 No.22 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah marun Tahun 2009 Nomor Polisi B-6123-VAE; dan bertemu dengan terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD yang sudah menginap di rumah saksi FITRAH TITAH KUSUMA selama lebih kurang 7 (tujuh) hari. Bahwa pada saat itu sepeda motor korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA mogok maka selanjutnya terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD yang memang bekerja sebagai mekanik sepeda motor menawarkan diri untuk memperbaiki sepeda motor tersebut karena percaya sehingga akhirnya saksi korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA memutuskan untuk meminta bantuan kepada terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD untuk memperbaikinya sampai sepeda motor tersebut hidup atau nyala kembali, karena sepeda motor tersebut tidak bisa hidup maka korban meminjam sepeda motor saksi FITRAH TITAH KUSUMA untuk pulang kerumahnya.
Selanjutnya sepeda motor tersebut sudah diperbaiki oleh terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD . dimana terdakwa tidak memberitahukan nya kepada saksi korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA selaku pemilik kendaraan sepeda motor bahwa motornya sudah bisa hidup kembali akan tetapi tersangka justru membawa sepeda motor tersebut dan menjual sepeda motor tersebut tampa izin dari pemilik motor kepada orang lain dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi jual beli online di Facebook
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA dihububungi melalui handphone saksi FITRAH TITAH KUSUMA bahwa terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD pergi dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah marun Tahun 2009 Nomor Polisi B-6123-VAE milik saksi korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA mendapatkan informasi tersebut saksi korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA mencoba untuk menghubungi terdakwa melalui nomor telephon milik nya tersebut dan menanyakan terkait keberadaan sepeda motor miliknya tersebut, dan ketika itu terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD membalas dengan mengatakan tunggu saja dirumah nanti sepeda motor dianterin, tetapi terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD tidak datang akhirnya korban mencoba menghubungi kembali namun terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD tidak merespon, hingga pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib, saksi korban berhasil menemukan keberadaan terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD yang bekerja disebuah bengkel yang berlokasi di Jl. Kallmalang Duren sawit Jakarta Timur, dan ketika ditanyakan oleh saksi terkait keberadaan sepeda motor milik saksi terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD mengatakan jika sepeda motor milik saksi tersebut berada dirumah paman nya yang berlokasi Di Cilodong Depok, saksi terus mendesak terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD hingga akhirnya mengakui bahwa terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD telah menjual sepeda motor tersebut akhirnya saksipun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian sektor Jonggol untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut , hingga akhirnya pada tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa SATRIO IQBAL NUR ALIM AIS MUHAMAD IQBAL Bin MUHAMMAD diamankan oleh saki korban MUHAMMAD ALIEF ERLANGGA bersama rekan-rekan nya di bengkel di wilayah Pangkalan Jati Jakarta Timur dan selanjutnya di serahkan kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Bahwa akibat tindak pidana tersebutSaksi PelaporMUHAMAD ALIEF ERLANGGAmengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
