Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
472/Pdt.P/2025/PN Cbi M. HERWIN EPENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 472/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. HERWIN EPENDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan  Nomor: 3201-LT-26012024-0305 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 3201061411170009 yang diterbitkan dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Yang semula bernama NURAENI diperbaiki menjadi NURUL NURAENI PUTRI HERWIN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan Perbaikan Nama Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dan Kartu Keluarga dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak