Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2024/PN Cbi ZEFANYA CHRISTINA IUSTITIA SAGALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZEFANYA CHRISTINA IUSTITIA SAGALA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Resa Indrawan Samir, SH, MHZEFANYA CHRISTINA IUSTITIA SAGALA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama pada Akta Kelahiran Nomor : 1088/TP/2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. DKI Jakarta pada tanggal 8 November 2023 dari ZEFANYA CHRISTINA IUSTITIA SAGALA menjadi ZEFANYA CHRISTINA IUSTITIA;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga beserta seluruh dokumen administrasi kependudukan lainnya tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat dikeluarkan dokumen resmi tersebut untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
  4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. DKI Jakarta untuk melakukan pencatatan atas perubahan nama pada Akta Kelahiran Nomor : 1088/TP/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 8 November 2023, semula tertulis nama ZEFANYA CHRISTINA IUSTITIA SAGALA diubah/ diganti menjadi ZEFANYA CHRISTINA IUSTITIA;
  5. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat/ Pejabat Register pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan/atau instansi penerbit tempat dikeluarkannya dokumen resmi kependudukan lain seluruhnya sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang, semula tertulis ZEFANYA CHRISTINA IUSTITIA SAGALA diubah/ diganti menjadi ZEFANYA CHRISTINA IUSTITIA;
  6. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirim salinan resmi Penetapan a-quo tanpa bermaterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. DKI Jakarta;
  7. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak