| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I AHMAD SEPTIARDI M. Bin ARDI ARSADI bersama-sama dengan Terdakwa II FIRMANSYAH Bin AHMAD (Alm), pada hari Minggu tanggal 01 bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Bojong Rangkas–Cicadas, Kel. Bojong Rangkas, Kec. Ciampea, Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, Terdakwa I AHMAD SEPTIARDI.M Bin ARDI ARSADI dihubungi Sdr. OKEM (DPO) melalui WhatsApp agar bersiap mengambil narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Sdr. OKEM (DPO) mengirimkan peta/maps lokasi pengambilan. Lalu, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju lokasi dan sekitar pukul 20.00 WIB tiba di Jl. Bojong Rangkas–Cicadas, Kel. Bojong Rangkas, Kec. Ciampea, Kab. Bogor, kemudian menemukan 1 (satu) bungkus lakban merah berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu di pinggir jalan tepat di bawah tiang listrik, yang selanjutnya dibawa ke rumah Terdakwa I.
- Bahwa setibanya di rumah Terdakwa I, narkotika jenis sabu tersebut ditimbang dengan berat awal 10 (sepuluh) gram, kemudian atas perintah Sdr. OKEM (DPO) dipisahkan 5 (lima) gram menjadi 1 (satu) paket berupa bungkus plastik klip bening yang dibalut tisu dan lakban hitam, sedangkan sisa 5 (lima) gram lainnya oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II dibagi menjadi 21 (dua puluh satu) paket siap edar.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat untuk menempelkan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kemudian setelah selesai kembali ke rumah sekitar pukul 10.00 WIB, masih tersisa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu siap edar serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tisu yang tetap disimpan dalam penguasaan para terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026, Terdakwa I dihubungi Sdr. BOY (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju lokasi peta/maps di Jl. Tegar Beriman, Bojonggede, Kabupaten Bogor, dan menemukan 1 (satu) kantong kresek hitam berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis[s1] sabu dengan berat 2 (dua) gram, yang kemudian dibawa ke rumah Terdakwa I untuk dibagi oleh para terdakwa menjadi 13 (tiga belas) paket siap edar.
- Bahwa hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi AKIP bersama Saksi IVAN dan Saksi RAFLI mendapat informasi dari masyarakat teradi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Sanja Kec. Citeureup Kab. Bogor. Kemudian sekiara pukul 18.30 WIB Saksi AKIP , Saksi IVAN dan Saksi RAFLI berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah Terdakwa I Kp. Liobaru, RT 001/RW 006, Kel. Sanja, Kec. Citeureup. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam tas Terdakwa I berupa 8 (delapan) sedotan plastik berwarna biru masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) sedotan warna hitam yang masing-masing berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti ditemukan dalam kamar Terdakwa I berupa 2 (dua) sedotan bening yang masing-masing berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) sedotan hitam masing-masing berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisi krital warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tisu kemudian dibalut lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) Unit handphone Galaxy A01 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone OPPO A7 berwarna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- Bahwa atas perbuatannya, Terdakwa I dijanjikan upah oleh Sdr. BOY (DPO) sebesar Rp100.000,00 setiap 1 (satu) gram, yang telah diterima Rp300.000,00. Bahwa dari Sdr. OKEM (DPO) dijanjikan Rp100.000,00 setiap selesai menempelkan narkotika jenis sabu berikut konsumsi gratis, yang telah diterima sekitar Rp350.000,00.
- Bahwa Terdakwa II mendapat upah berupa konsumsi sabu gratis, uang sekitar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), serta makan dari Terdakwa I.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor PL63HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si, terhadap barang bukti yang diserahkan penyidik dan diuji pada tanggal 19 Februari 2026, diperoleh hasil bahwa kristal warna putih dengan total berat netto seluruhnya 6,7379 gram positif mengandung Metamfetamina, adalah benar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undag RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I AHMAD SEPTIARDI.M Bin ARDI ARSADI bersama-sama dengan Terdakwa II FIRMANSYAH Bin AHMAD (Alm), pada hari Rabu tanggal 04 bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamat Kp. Liobaru, RT 001/RW 006, Kel. Sanja, Kec. Citeureup Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi AKIP bersama Saksi IVAN dan Saksi RAFLI mendapat informasi dari masyarakat teradi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Sanja Kec. Citeureup Kab. Bogor. Kemudian sekiara pukul 18.30 WIB Saksi AKIP , Saksi IVAN dan Saksi RAFLI berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah Terdakwa I Kp. Liobaru, RT 001/RW 006, Kel. Sanja, Kec. Citeureup. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam tas Terdakwa I berupa 8 (delapan) sedotan plastik berwarna biru masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) sedotan warna hitam yang masing-masing berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti ditemukan dalam kamar Terdakwa I berupa 2 (dua) sedotan bening yang masing-masing berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) sedotan hitam masing-masing berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisi krital warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tisu kemudian dibalut lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) Unit handphone Galaxy A01 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone OPPO A7 berwarna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor PL63HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si, terhadap barang bukti yang diserahkan penyidik dan diuji pada tanggal 19 Februari 2026, diperoleh hasil bahwa kristal warna putih dengan total berat netto seluruhnya 6,7379 gram positif mengandung Metamfetamina, adalah benar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------- |