Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2026/PN Cbi CECEP CAHYANA 1.MOCH ARIFIN
2.PURWADI SUSANTO
3.AR ADJI HOESODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CECEP CAHYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Rismawan. S.H.CECEP CAHYANA
Tergugat
NoNama
1MOCH ARIFIN
2PURWADI SUSANTO
3AR ADJI HOESODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Nota Kesepakatan Kerja Sama Sponsorship Biaya untuk Penerbitan Sertifikat Jaminan Uang Asuransi tanggal 19 Januari 2023 sah dan mengikat;
 
3. Menyatakan Perjanjian Pembayaran Dana Sponsorship Biaya Penerbitan Sertifikat Jaminan Uang Muka Asuransi tanggal 31 Desember 2021 sah dan mengikat;
 
4. Menyatakan Perubahan atas Perjanjian Pembayaran Dana Sponsorship Biaya Penerbitan Sertifikat Jaminan Uang Muka Asuransi tanggal 22 Februari 2022 sah dan mengikat;
 
5. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
 
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, secara bersama-sama dan/atau secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid), untuk mengembalikan kepada Penggugat dana pokok (modal) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang wajib dibayarkan secara penuh, tunai, seketika, dan sekaligus;
 
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, secara bersama-sama dan/atau secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid), untuk membayar kepada Penggugat atas kompensasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembayaran Dana Sponsorship Biaya Penerbitan Sertifikat Jaminan Uang Muka Asuransi  tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang wajib dibayarkan secara penuh, tunai, seketika, dan sekaligus;
 
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, secara bersama-sama dan/atau secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid), untuk membayar kepada Penggugat atas sisa penalty sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembayaran Dana Sponsorship Biaya Penerbitan Sertifikat Jaminan Uang Muka Asuransi tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), yang wajib dibayarkan secara penuh, tunai, seketika, dan sekaligus;
 
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, secara bersama-sama dan/atau secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid), untuk membayar penalti keterlambatan pembayaran berupa bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun yang dihitung secara pro-rata, terhitung sejak tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 22 Januari 2026, yang seluruhnya berjumlah Rp. 415.562.752,- (empat ratus lima belas juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah);
 
10. Menyatakan bahwa bunga moratoir sebagaimana dimaksud pada angka 6 tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerugian materiil yang wajib dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus;
 
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid) untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), secara seketika dan sekaligus;
 
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Per hari akibat keterlambatan sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan secara nyata dan penuh;
 
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
 
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak