| Dakwaan | 
				----------Bahwa ia terdakwa HERI PRIANTORO pada hari Senin tanggal 15 Mei 2025 sekitar 
pukul 10.00 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei atau pada 
suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di GOR Pakan Sari Kec Cibinong Kabupaten 
Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum 
Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan perbuatan menempatkan benda ditempat yang 
dilarang dengan maksud usaha, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai 
berikut: 
- Menempatkan benda ditempat yang dilarang dengan maksud melakukan usaha ; 
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39 Jo. Pasal 8 
huruf i Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.  |