Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi yang telah diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi atas Kontrak Jual Beli Crude Palm Oil (CPO) No.001/CPO/MKP/FAS/XI/2022 tanggal 11 November 2022 yang telah dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat;
- Membatalkan Kontrak Jual Beli Crude Palm Oil (CPO) No.001/CPO/MKP/FAS/XI/2022 tanggal 11 November 2022 yang telah dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang muka sehubungan dengan Kontrak Jual Beli Crude Palm Oil (CPO) No.001/CPO/MKP/FAS/XI/2022 tanggal 11 November 2022 sebesar Rp33.374.700.000,- (tiga puluh tiga milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu Rupiah) yang telah ditransfer Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 11 November 2022 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah putusan dalam Perkara Perdata a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti rugi berupa bunga moratoir 6% (enam persen) per tahun kepada Penggugat sebesar Rp4.004.964.000,- (empat milyar empat juta sembilan ratus enam puluh empat ribu Rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah putusan dalam Perkara Perdata a quo berkekuatan hukum tetap, yang rinciannya adalah: 6% X Rp33.374.700.000,- = Rp2.002.482.000,- (dua milyar dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu Rupiah) dikalikan 2 (dua) tahun = Rp4.004.964.000,- (empat milyar empat juta sembilan ratus enam puluh empat ribu Rupiah); dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|