Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
176/Pdt.P/2026/PN Cbi Hilda Amelia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 176/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hilda Amelia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  Nama pemohon dan nama orang tua Pemohon pada Akte Kelahiran  pemohon semula tertulis HILDA  lahir di Bogor pada Tanggal 18 Juni 2005 anak ke satu Perempuan dari Pasangan ABDUROHMAN NURDIN dan NUYATI  menjadi NENG HILDA AMELIA  lahir di Bogor pada Tanggal 18 Juni 2005 anak ke satu Perempuan dari Pasangan  NURDIN dan NURYATI, sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2016/2017, yang dikeluarkan oleh kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, tertanggal 17 Juni 2017, dan  Ijazah Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2019/2020, nomor : 147/Mts.10.01.651/PP.01.1/06/2020, yang dikeluarkan oleh kantor Kementrian Agama Republik Indonesia, tertanggal 05 Juni 2020;
 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama Pemohon dan Nama Orang Tua Pemohon padsa Akte Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali akte kelahiran pemohon tersebut;
 
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak