Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm) pada Jumat tanggal 24 Mei 2024 pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024 bertempat di pinggir jembatan Daerah Laladon yang beralamat di Kec. Ciomas Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024 sekitar 13.00 WIB Terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm) menelfon Sdr. ARDI (DPO) dengan mengatakan “lu ke Dramaga ambil barang” kemudian terdakwa menjawab “siap pa, ongkosnya lebihin aja satu”, kemudian setelah itu terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm) pada hari yang sama Tanggal 24 Mei 2024 pukul 13.10 WIB langsung berangkat ke daerah Pasar Dramaga Ds. Dramaga Kec. Dramaga Kabupaten Bogor. Sesampainya terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm) ditempat, pada hari Jumat tanggal 24 Mei pukul 14.00 terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm) dihubungi kembali oleh Sdr. ARDI (DPO) dengan mengatakan “nanti lu ambil didalam pasar dramaga didepan konter handphone dibawah tempat sampah” kemudian dijawab oleh terdakwa “iya” setelah itu terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm) langsung mengambil Narkotika jenis Sabu itu sesuai arahan dari Sdr. ARDI (DPO) sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu. Setelah terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm) mendapatkan Narkotika jenis Sabu kemudian terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm) tempel kembali sesuai dengan arahan Sdr. ARDI (DPO) yaitu dipinggir jembatan daerah Laladon Kec. Ciomas Kab. Bogor sekitar pukul 14.30 WIB. Lalu terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm) mengabari Sdr. ARDI (DPO) dengan mengatakan “udah saya tempel dijembatan Laladon” dan dijawab oleh Sdr. ARDI (DPO) “oke”. Setelah terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm) menempelkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dijembatan Laladon Kec. Ciomas Kab. Bogor, sebagai upahnya, terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm) membawa pulang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu lainnya kekontrakan yang beralamat di Kel. Pamoyanan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL132FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang buat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh pihak penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 13 Juni 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap :
Barang bukti diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih
- A : Total sampel A : 0,6391 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm)
Disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
- A : Total sampel : 0,6031
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau Lemabaga yang berwenang atau Badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bukan bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa Zaenudin Bin Rusman (Alm) pada tanggal 25 Mei 2024 pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024 bertempat di Apartemen JP Laladon yang beralamat di Jl. Letjen Ibrahim Adjie Ds. Ciherang Kec. Dramaga Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024 sekitar 22.30 WIB Saksi Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIF BUDIMAN, danSaksi RYAN LERIAN sedang melakukan kegiatan Penyelidikan dan mendapatkan informasi atau berita dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa disekitaran didaerah depan Apartemen JP Laladon Jl. Letjen Ibrahim Adjie Ds. Ciherang Kec. Dramaga Kab. Bogor, ada orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, kemudian saksi Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIF BUDIMAN, dan Saksi RYAN LERIAN menuju ke tempat yang dimaksud yaitu didaerah depan Apartemen JP Laladon Jl. Letjen Ibrahim Adjie Ds. Ciherang Kec. Dramaga Kab. Bogor. Saat sampai ditujuan, saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIF BUDIMAN, dan Saksi RYAN LERIAN pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 01.00 WIB yang beralamat didaerah Apartemen JP Laladon Jl. Letjen Ibrahim Adjie Ds. Ciherang Kec. Dramaga Kab. Bogor mendapatkan Terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm) sedang nongkrong di daerah tersebut. Saat diamankan dan digeledah, ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan kedalam amplop putih yang disimpan didalam kantung celana bagian depan sebelah kanan, kemudian pada saat itu juga Terdakwa diintrogasi dan mengaku bahwa Terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik bening berukuran kecil lainya yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang didapat dari hasil upah yang diberikan oleh Sdr. ARDI (DPO), yang kemudian sempat digunakan oleh Terdakwa dikontrakan yang beralamat didaerah Kel. Pamoyanan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL132FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang buat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh pihak penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 13 Juni 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap :
Barang bukti diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih
- A : Total sampel A : 0,6391 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ZAENUDIN BIN RUSMAN (Alm)
Disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
- A : Total sampel : 0,6031
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau Lemabaga yang berwenang atau Badan yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bukan bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------- |