| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ALIEF TAURA HAFTY Als UWI Bin HASMAN OCHA pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah Jembatan Padepokan Welas Asih yang beralamat di Jl. H. Mawi Kp. Waru RT. 001/RW. 001 Ds. Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa ALIEF TAURA HAFTY Als UWI Bin HASMAN OCHA menghubungi Saksi RAFLI EKA melalui pesan online untuk mengajaknya menjaga parkir di daerah Parung, dikarenakan anaknya belum tidur saat menghubunginya, kemudian Saksi RAFLI EKA mengatakan kepada Terdakwa belum bisa menjaga parkir pada saat itu. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi RAFLI EKA kembali melalui pesan online untuk segera datang ke depan Padepokan Welas Asih yang berlamat di Kp. Waru RT. 001/RW. 001 Ds. Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa sedang nogngkrong di depan sebuah Mushola, kemudian ketika sedang nongkrong datang beberapa rombongan sekira 20 (dua puluh) orang dengan mengendarai sepeda motor yang sedang mengacungkan celurit, mengetahui akan hal tersebut Terdakwa langsung lari ke rumah yang beralamat di Jl. H. Mawi Gg. Kidaman RT. 002/RW. 002 Ds. Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor untuk mengambil celurit miliknya, kemudian setelah itu Terdakwa kembali lagi dan tidak menemukan rombongan yang akan mau tawuran sehingga Terdakwa menyimpan celurit di pinggir Jembatan Padepokan Welas Asih. Kemudian sekira pukul 00.30 Wib Saksi FIRMAN ARDIANSYAH mendapatkan informasi dari Saksi ACEP untuk menjemput Terdakwa karena membawa celurit, kemudian Saksi FIRMAN ARDIANSYAH pergi dengan cara berjalan menuju Padepokan Welas Asih, saat dalam perjalanan Saksi FIRMAN ARDIANSYAH melihat Terdakwa sedang membawa celurit dengan di bonceng sepeda motor oleh Saksi RAFLI EKA menuju ke arah keluar Padepokan.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib di sebuah rumah kosong yang beralamat di di Jl. H. Mawi Kp. Waru RT. 001/RW. 001 Ds. Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor Terdakwa mengajak Saksi RAFLI EKA, Saksi MUHAMMAD FERDIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD HAIDAR REHAN untuk memindahkan tabung gas dari rumah kosong ke Jembatan Padepokan Welas Asih, ketika Terdakwa mau memindahkan tabung gas tersebut dari arah pintu Gerbang Sekolahan Yapui dipergoki oleh anggota Linmas yakni Saksi BABANG dan Saksi ANGGA, kemudian dikonfirmasi dan didapati informasi bahwa Terdakwa mau tawuran sambil mengambil celurit yang sudah disembunyikannya lebih dahulu di pinggir Jembatan Welas Asih dan menunjukkannya kepada Saksi BABANG dan Saksi ANGGA, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAFLI EKA, Saksi MUHAMMAD FERDIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD HAIDAR REHAN langsung di bawa menuju ke Polsek Parung guna pemerikasaan lebih lanjut .
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------
|