INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PT. Arum Jaya Sejahtera | 1.Rina Karlina 2.Alfian Lazuardi 3.Risa Lestari 4.Anisa Sari Ramdani 5.Megawati Alami |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 384.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Nomor 10 Dan Akta Pengakuan Hutang Nomor 11 yang keduanya dibuat tertanggal 23 Juli 2021 dihadapan Turut Tergugat I adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum;
3. Menyatakan Para Tergugat Terbukti telah melakukan Wanpretasi kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar pokok hutang Rp.384.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) berserta bunga keterlambatan sebesar 6 % pertahun sejak tanggal Jatuh Tempo yaitu 23-01-2022 (Dua Puluh Tiga Januari Dua Ribu Dua Puluh Dua);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservation Beslag) berupa Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 00921/Depok, seluas 492 M2 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) terdaftar atas nama Usep Amir Hasan, S.H. yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Purwakarta, Kecamatan Darangdan, Kelurahan Depok yang diatasnya telah berdiri bangunan;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |