Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
468/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
MUHAMAD GALUH Bin ADANG SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 468/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4129/M.2.18.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD GALUH Bin ADANG SUPRIATNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD GALUH BIN ADANG SUPRIATNA  pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026  sekira pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Hotel Kedaton yang beralamat di Raya Krukut No. 12, RT 002 RW 004, Kel. Krukut, Kec. Limo, Kota Depok atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bentuk tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, saat berada di sebuah warung di Kampung Menan, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Terdakwa menghubungi akun Instagram @ir.petaniofficial (DPO) untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan bibit tembakau sintetis. Setelah disepakati harga sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Terdakwa melakukan pembayaran melalui BRI Link di Kampung Menan, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kemudian memfoto dan mengirimkan bukti transfer kepada akun Instagram @ir.petaniofficial (DPO). Selanjutnya akun tersebut mengirimkan lokasi pengambilan (sistem tempel) di Jalan Raya Krukut Nomor 12, RT 002 RW 004, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
  • Bahwa setelah mengirimkan bukti transfer kepada akun Instagram @ir.petaniofficial (DPO), sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat dari Kec. Jonggol, Kab. Bogor menuju Kota Depok dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, setelah tiba di Kota Depok, Terdakwa kembali menghubungi akun Instagram @ir.petaniofficial (DPO), dan akun tersebut mengirimkan titik lokasi pengambilan (sistem tempel) di Jl. Raya Krukut No. 12, RT 002 RW 004, Kel. Krukut, Kec. Limo, Kota Depok. Kemudian sekitar pukul 18.10 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) botol spray berisi cairan bibit tembakau sintetis, kemudian membawa barang tersebut ke Kp. Kujang, Kel. Jonggol, Kec. Jonggol, Kab. Bogor, dan sekitar pukul 20.30 WIB membagi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik paket kombinasi warna merah dan putih.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB Terdakwa menempelkan 8 (delapan) paket narkotika jenis tembakau sintetis di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Cileungsi untuk dijual kepada para pembeli melalui media sosial Instagram dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap paket, sedangkan pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Jago milik Terdakwa.
  • Bahwa hasil pemeriksaan oleh Laboratoris Forensik Bareskrim Polri No. 6271/NNF/2025 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M pada tanggal 25 Mei 2026, dengan hasil sebagai bahwa barang bukti dengan nomor 1919/2026/OF dan 1920/2026/OF berupa daun-daun kering adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD GALUH BIN ADANG SUPRIATNA  tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Undang-Undag RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD GALUH BIN ADANG SUPRIATNA  pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026  sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Hotel Kedaton yang beralamat di Jalan Surya Laya Kavling Commercial Area I Olympic CBD, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, Saksi ARIEF BUDIMAN bersama Saksi A. YUDHA BIRAN dan Saksi BRIPDA FAHMI SOBIR J memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB berhasil mengamankan Terdakwa di depan Hotel Kedaton yang beralamat di Jalan Surya Laya Kavling Commercial Area I Olympic CBD, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut lakban warna hitam berada dalam genggaman tangan kanan Terdakwa, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05s warna hitam. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Harapan Jaya RT 001 RW 012, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Atas pengakuan tersebut, para saksi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastik bening, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna abu-abu, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa hasil pemeriksaan oleh Laboratoris Forensik Bareskrim Polri No. 6271/NNF/2025 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M pada tanggal 25 Mei 2026, dengan hasil sebagai bahwa barang bukti dengan nomor 1919/2026/OF dan 1920/2026/OF berupa daun-daun kering adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD GALUH BIN ADANG SUPRIATNA  tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya