Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
461/Pdt.G/2025/PN Cbi AHMAD BANDA NIZI TONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 461/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD BANDA NIZI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIVAN AFRIYANSAH S.HAHMAD BANDA NIZI
Tergugat
NoNama
1TONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat telah wanprestasi
  3. Menyatakan tergugat tidak beritikad baik memenuhi kewajibanya
  4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan kerugian materil sebesar Rp.130.000.000; (seratus tiga puluh juta rupiah )di tambah tunggakan sewa sebesar Rp.5.000.000; (lima juta rupiah )perbulan sejak November 2024- Oktober 2025 total kerugian materil Rp.190.000.000; (seratus sembilan puluh juta rupiah )
  5. Memberikan kewenangan kepada penggugat untuk menjual tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding ataupun kasasi
  7. Menyatakan bahwa hasil penjualan tersebut dipergunakan terlebih dahulu untuk melunasi kewajiban tergugat kepada penggugat
  8. Menyatakan bahwa apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan,sisa kelebihan wajib diserahkan kepada tergugat
  9. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak