| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa YULNASRIL ROESTAM Alias BILL Bin ROESTAM (Alm) Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 dan/atau masih dalam tahun 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Kantor CV HUTAMA LOGAM JAYA D/a Jl. Perjuangan Kp. Bojong nangka No.7 Rt.019/09 Desa Bojong nangka Kec. Gunung Putri kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal Pada sekitar bulan Oktober 2024, terdakwa memperoleh kontrak pekerjaan pembangunan gedung SDN 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan 10 yang berlokasi di Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dari PT Hutama Karya dan PT Bumi Karsa dengan nilai kontrak sebesar Rp27.531.000.000,( Dua puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) termasuk PPN 11?n PPh 2,62%. Setelah mendapatkan kontrak tersebut, terdakwa langsung memulai pekerjaan pembangunan. Karena proyek tersebut merupakan pembangunan gedung 4 lantai, pada sekitar bulan Desember 2024 terdakwa menyewa alat perancah bangunan kepada saksi korban MARADA HUTAURUK selaku Direktur CV Hutama Logam Jaya. Pada saat itu terdakwa membayar biaya sewa alat perancah untuk jangka waktu 3 bulan, yaitu dari Desember 2024 sampai Februari 2025.
- Selanjutnya Pada akhir Januari 2025, saksi korban MARADA HUTAURUK menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa datang ke kantor CV Hutama Logam Jaya untuk menanyakan mengenai proyek yang sedang dikerjakan. Terdakwa menjelaskan bahwa proyek tersebut berasal dari PT Hutama Karya dan PT Bumi Karsa yang merupakan proyek BUMN, namun pembayaran dari proyek tersebut mengalami kendala sehingga terdakwa kesulitan dana untuk melanjutkan pekerjaan dan membayar para pekerja. Terdakwa juga menjelaskan bahwa dari nilai proyek tersebut baru menerima pembayaran uang muka sebesar 10% atau sekitar Rp2.700.000.000.( Dua miliar tujuh ratus juta rupiah) Karena alasan tersebut, terdakwa meminta bantuan dana kepada saksi korban MARADA HUTAURUK sebesar Rp650.000.000 (Enam ratus lima puluh juta rupiah), Atas permintaan tersebut, pada 31 Januari 2025 saksi korban MARADA HUTAURUK mentransfer dana ke rekening Bank BRI milik terdakwa sebanyak tiga kali yaitu Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan total Rp650.000.000. (Enam ratus lima puluh juta rupiah) Setelah itu saksi korban MARADA HUTAURUK meminta rencana penggunaan dana (cashflow), kemudian terdakwa bersama I Made Astana selaku Project Manager menyerahkan rencana kebutuhan modal proyek yang diperkirakan mencapai Rp3.500.000.000. (Tiga miliar lima ratus juta rupiah) Berdasarkan penjelasan tersebut, saksi korban MARADA HUTAURUK kembali memberikan dana tambahan secara bertahap melalui transfer ke rekening terdakwa, antara lain pada 04 Februari 2025 sebesar Rp500.000.000,(lima ratus juta rupiah) 05 Februari 2025 sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), 07 Februari 2025 sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), 14 Februari 2025 sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta ribu rupiah), 15 Februari 2025 sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), 17 Februari 2025 sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), 27 Februari 2025 sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), 28 Februari 2025 sebesar Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah), 16 Maret 2025 sebesar Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah), 14 April 2025 sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), 24 April 2025 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), 26 April 2025 sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), 29 April 2025 sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dan 03 Juni 2025 sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Dengan demikian total dana yang telah ditransfer oleh saksi korban MARADA HUTAURUK kepada terdakwa mencapai Rp9.340.000.000 (Sembilan miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan terdakwa juga masih memiliki kewajiban pembayaran sewa alat perancah kepada saksi korban MARADA HUTAURUK sebesar Rp650.124.333. (Enam Ratus lima puluh juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
- Bahwa pada tanggal Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Kantor CV HUTAMA LOGAM JAYA D/a Jl. Perjuangan Kp. Bojong nangka No.7 Rt.019/09 Desa Bojong nangka Kec. Gunung Putri kab. Bogor, ada Musyawarah antara terdakwa sebagai Direktur dari PT KARYA BUMI INDAH dengan Saksi pelapor /korban MARADA HUTAURUK sebagai Direktur CV HUTAMA LOGAM JAYA yang menghasilkan dalam Musyawarah tersebut yaitu - Sebagai Jaminan terdakwa kepada Saksi pelapor /korban MARADA HUTAURUK menyerahkan Deposito atas nama Saksi LALU AGUS KERTAWIJAYA yang beralamat di Johar baru Karang Daye RT.001/001 Kel. Penujak Kec. Raya Barat Kab. Lombok Tengah sebesar Rp. 15.000.000.000 ( Lima Belas Milyar Rupiah ) yang dikeluarkan dari bank BRI Cabang 0332 KC Hayam Wuruk jatuh temponya pada tanggal 25 Juli 2025 setelah dilakukan pengecekan ternyata uangnya sudah dicairkan terlebih dulu oleh Saksi LALU AGUS KERTAWIJAYA selaku pemilik Deposito, Selanjutnya terdakwa memberikan Cek dari bank BJB senilai Rp.1.000.000.000 ( satu Milyar Rupiah ) dengan tanggal Pencairan cek pada tanggal 06 Januari 2026 akan tetapi pihak bank BJB Cabang Cibinong cek tersebut di tolak dengan alasan Spesimen tidak sesuai sesuai lalu terdakwa di suruh ke kantornya setelah terdakwa sudah dikantor Saksi korban membawa terdakwa langsung ke Polsek Gunung Putri.
- Bahwa Atas kejadian tersebut saksi korban MARADA HUTAURUK mengalami kerugian sebesar Rp.10.445.075.333 ( Sepuluh Milyar Empat ratus Empat Puluh Lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHP 2023.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa YULNASRIL ROESTAM Alias BILL Bin ROESTAM (Alm) Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 dan/atau masih dalam tahun 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Kantor CV HUTAMA LOGAM JAYA D/a Jl. Perjuangan Kp. Bojong nangka No.7 Rt.019/09 Desa Bojong nangka Kec. Gunung Putri kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal Pada sekitar bulan Oktober 2024, terdakwa memperoleh kontrak pekerjaan pembangunan gedung SDN 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan 10 yang berlokasi di Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dari PT Hutama Karya dan PT Bumi Karsa dengan nilai kontrak sebesar Rp27.531.000.000,( Dua puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) termasuk PPN 11?n PPh 2,62%. Setelah mendapatkan kontrak tersebut, terdakwa langsung memulai pekerjaan pembangunan. Karena proyek tersebut merupakan pembangunan gedung 4 lantai, pada sekitar bulan Desember 2024 terdakwa menyewa alat perancah bangunan kepada saksi korban MARADA HUTAURUK selaku Direktur CV Hutama Logam Jaya. Pada saat itu terdakwa membayar biaya sewa alat perancah untuk jangka waktu 3 bulan, yaitu dari Desember 2024 sampai Februari 2025.
- Selanjutnya Pada akhir Januari 2025, saksi korban MARADA HUTAURUK menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa datang ke kantor CV Hutama Logam Jaya untuk menanyakan mengenai proyek yang sedang dikerjakan. Terdakwa menjelaskan bahwa proyek tersebut berasal dari PT Hutama Karya dan PT Bumi Karsa yang merupakan proyek BUMN, namun pembayaran dari proyek tersebut mengalami kendala sehingga terdakwa kesulitan dana untuk melanjutkan pekerjaan dan membayar para pekerja. Terdakwa juga menjelaskan bahwa dari nilai proyek tersebut baru menerima pembayaran uang muka sebesar 10% atau sekitar Rp2.700.000.000.( Dua miliar tujuh ratus juta rupiah) Karena alasan tersebut, terdakwa meminta bantuan dana kepada saksi korban MARADA HUTAURUK sebesar Rp650.000.000 (Enam ratus lima puluh juta rupiah), Atas permintaan tersebut, pada 31 Januari 2025 saksi korban MARADA HUTAURUK mentransfer dana ke rekening Bank BRI milik terdakwa sebanyak tiga kali yaitu Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan total Rp650.000.000. (Enam ratus lima puluh juta rupiah) Setelah itu saksi korban MARADA HUTAURUK meminta rencana penggunaan dana (cashflow), kemudian terdakwa bersama I Made Astana selaku Project Manager menyerahkan rencana kebutuhan modal proyek yang diperkirakan mencapai Rp3.500.000.000. (Tiga miliar lima ratus juta rupiah) Berdasarkan penjelasan tersebut, saksi korban MARADA HUTAURUK kembali memberikan dana tambahan secara bertahap melalui transfer ke rekening terdakwa, antara lain pada 04 Februari 2025 sebesar Rp500.000.000,(lima ratus juta rupiah) 05 Februari 2025 sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), 07 Februari 2025 sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), 14 Februari 2025 sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta ribu rupiah), 15 Februari 2025 sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), 17 Februari 2025 sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), 27 Februari 2025 sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), 28 Februari 2025 sebesar Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah), 16 Maret 2025 sebesar Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah), 14 April 2025 sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), 24 April 2025 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), 26 April 2025 sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), 29 April 2025 sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dan 03 Juni 2025 sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Dengan demikian total dana yang telah ditransfer oleh saksi korban MARADA HUTAURUK kepada terdakwa mencapai Rp9.340.000.000 (Sembilan miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan terdakwa juga masih memiliki kewajiban pembayaran sewa alat perancah kepada saksi korban MARADA HUTAURUK sebesar Rp650.124.333. (Enam Ratus lima puluh juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
- Bahwa pada tanggal Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Kantor CV HUTAMA LOGAM JAYA D/a Jl. Perjuangan Kp. Bojong nangka No.7 Rt.019/09 Desa Bojong nangka Kec. Gunung Putri kab. Bogor, ada Musyawarah antara terdakwa sebagai Direktur dari PT KARYA BUMI INDAH dengan Saksi pelapor /korban MARADA HUTAURUK sebagai Direktur CV HUTAMA LOGAM JAYA yang menghasilkan dalam Musyawarah tersebut yaitu - Sebagai Jaminan terdakwa kepada Saksi pelapor /korban MARADA HUTAURUK menyerahkan Deposito atas nama Saksi LALU AGUS KERTAWIJAYA yang beralamat di Johar baru Karang Daye RT.001/001 Kel. Penujak Kec. Raya Barat Kab. Lombok Tengah sebesar Rp. 15.000.000.000 ( Lima Belas Milyar Rupiah ) yang dikeluarkan dari bank BRI Cabang 0332 KC Hayam Wuruk jatuh temponya pada tanggal 25 Juli 2025 setelah dilakukan pengecekan ternyata uangnya sudah dicairkan terlebih dulu oleh Saksi LALU AGUS KERTAWIJAYA selaku pemilik Deposito, Selanjutnya terdakwa memberikan Cek dari bank BJB senilai Rp.1.000.000.000 ( satu Milyar Rupiah ) dengan tanggal Pencairan cek pada tanggal 06 Januari 2026 akan tetapi pihak bank BJB Cabang Cibinong cek tersebut di tolak dengan alasan Spesimen tidak sesuai sesuai lalu terdakwa di suruh ke kantornya setelah terdakwa sudah dikantor Saksi korban membawa terdakwa langsung ke Polsek Gunung Putri.
- Bahwa Atas kejadian tersebut saksi korban MARADA HUTAURUK mengalami kerugian sebesar Rp.10.445.075.333 ( Sepuluh Milyar Empat ratus Empat Puluh Lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 KUHP 2023.----------------- |