Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H.
SUPIANI bin HAMDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 473 /M.2.18/ENZ.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANI bin HAMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa Terdakwa SUPIANI bin HAMDAN pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di disekitaran Stasiun Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cibinong, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar jam 09.30 wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah neneknya yang beralamat di Kp. Cokrak Rt. 002 Rw. 007 Desa Tegalwangi Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Terdakwa ditelphone oleh Sdr. KIWONG (DPO). Terdakwa disuruh untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening seberat 10 (sepuluh) gram saat itu Terdakwa langsung berangkat kelokasi tempelan sabu tersebut sesuai peta yang dikirim oleh Sdr. KIWONG. Terdakwa mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut dalam keadaan dibungkus menggunakan bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter ditempel di bawah tiang listrik di belakang Stasiun Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten, kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening seberat 10 (sepuluh) gram didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter tersebut Terdakwa bawa pulang;
  • Bahwa setibanya dirumah narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening seberat 10 (sepuluh) gram didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter tersebut oleh Terdakwa dipecah menjadi 40 (empat puluh) bungkus plastik bening masing-masing kurang lebih seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram dengan menggunakan timbangan elektrik warna hitam milik Terdakwa. Setelah selesai dipecah kemudian 40 (empat puluh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, sisa plastik bening sebanyak 1 (satu) pak dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, dan timbangan elektrik warna hitam, semuanya disimpan dibawah rak TV diruang tengah rumah nenek Terdakwa;
  • Bahwa sekira jam 15.00 wib Terdakwa ditelphone kembali oleh Sdr. KIWONG,Terdakwa disuruh untuk menempel kembali narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing kurang lebih seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram disepuluh titik lokasi yang berbeda disekitaran Kec. Jasinga Kab. Bogor;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 14.00 wib Terdakwa ditelphone kembali oleh Sdr. KIWONG, saat itu Terdakwa oleh Sdr. KIWONG disuruh untuk menempel kembali narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing kurang lebih seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram disepuluh titik lokasi yang berbeda disekitaran Kec. Jasinga Kab. Bogor;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 21.00 wib Terdakwa ditelphone kembali oleh Sdr. KIWONG, saat itu Terdakwa disuruh untuk menempel kembali narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing kurang lebih seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram disepuluh titik lokasi yang berbeda disekitaran Kec. Jasinga Kab. Bogor,
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 wib Terdakwa ditelphone kembali oleh Sdr. KIWONG, saat itu Terdakwa oleh Sdr. KIWONG disuruh untuk menempel kembali narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing kurang lebih seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram disatu titik lokasi tepatnya didepan Banguan Kosong dipinggir Jl. Desa Koleng Kec. Jasinga Kab. Bogor;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 wib sebagian dari sisa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening tersebut dikonsumsi Terdakwa. Kemudian sekitar jam 12.00 wib datang beberapa orang laki-laki tidak dikenal mengaku petugas Kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter berikut 1 pak plastik bening didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam yang sebelumnya oleh Terdakwa simpan tepatnya dibawah rak TV diruang tengah rumah nenek Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mau bekerja sebagai kurir untuk mangambil tempelan dan mengantarkan atau menyimpan kembali tempelan narkotika jenis sabu atau menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. KIWONG karena Terdakwa oleh Sdr. KIWONG diberi upah berupa uang sebesar Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selain upah Terdakwa mendapatkan keuntungan bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dengan cara mengambil sedikit dari setiap narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh Sdr. KIWONG;
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab: 5740/NNF/2024 tanggal 6 November 2024, yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si, dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh pihak penyidik tersebut telah dilakukan pengujian dan dilakukan pemeriksaan terhadap  :
  • Barang Bukti

Barang bukti terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok “GUDANG GARAM” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7193 gram diberi nomor barang bukti 2972/2024/OF Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa SUPIANI Bin HAMDAN.

Disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau Lemabaga yang berwenang atau Badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bukan bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

  

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa SUPIANI bin HAMDAN pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kp. Cokrak Rt. 002 Rw. 007 Desa Tegalwangi Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, telah tanpak hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira  pukul 10.00  wib pada saat saksi DEKA ADITIA bersama Saksi ASEP SUMIRAT dan Saksi JABALNUR bersama rekan kerja lainnya sedang melaksanakan tugas piket Polsek Jasinga mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Jasinga Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan hari itu Juga sekira pukul 12.00 wib saksi DEKA ADITIA bersama Saksi ASEP SUMIRAT dan Saksi JABALNUR bersama rekan kerja lainnya berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Sdr. SUPIANI bin HAMDAN disebuah rumah di Kp. Cokrak Rt. 002 Rw. 007 Desa Tegalwangi Kec. Jasinga Kab. Bogor
  • Bahwa pada saat dilakukan pengeledahan saat itu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter berikut 1 pak plastik bening didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, semua barang bukti tersebut ditemukan dibawah rak TV tepatnya diruang tengah rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti lainya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi, warna biru, No. IMEI/SERI : 103402470508, No. SIM CARD: 085810145765, saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut titipan yang didapat dari Sdr. KIWONG, setelah itu dilakukan upaya pencarian terhadap Sdr. KIWONG akan tetapi tidak berhasil ditemukan.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab: 5740/NNF/2024 tanggal 6 November 2024, yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si, dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh pihak penyidik tersebut telah dilakukan pengujian dan dilakukan pemeriksaan terhadap  :
  • Barang Bukti

Barang bukti terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok “GUDANG GARAM” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7193 gram diberi nomor barang bukti 2972/2024/OF Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa SUPIANI Bin HAMDAN

Disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau Lemabaga yang berwenang atau Badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bukan bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi.  

 

  ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------

Pertama

------- Bahwa Terdakwa SUPIANI bin HAMDAN pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di disekitaran Stasiun Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cibinong, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar jam 09.30 wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah neneknya yang beralamat di Kp. Cokrak Rt. 002 Rw. 007 Desa Tegalwangi Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Terdakwa ditelphone oleh Sdr. KIWONG (DPO). Terdakwa disuruh untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening seberat 10 (sepuluh) gram saat itu Terdakwa langsung berangkat kelokasi tempelan sabu tersebut sesuai peta yang dikirim oleh Sdr. KIWONG. Terdakwa mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut dalam keadaan dibungkus menggunakan bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter ditempel di bawah tiang listrik di belakang Stasiun Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten, kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening seberat 10 (sepuluh) gram didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter tersebut Terdakwa bawa pulang;
  • Bahwa setibanya dirumah narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening seberat 10 (sepuluh) gram didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter tersebut oleh Terdakwa dipecah menjadi 40 (empat puluh) bungkus plastik bening masing-masing kurang lebih seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram dengan menggunakan timbangan elektrik warna hitam milik Terdakwa. Setelah selesai dipecah kemudian 40 (empat puluh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, sisa plastik bening sebanyak 1 (satu) pak dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, dan timbangan elektrik warna hitam, semuanya disimpan dibawah rak TV diruang tengah rumah nenek Terdakwa;
  • Bahwa sekira jam 15.00 wib Terdakwa ditelphone kembali oleh Sdr. KIWONG,Terdakwa disuruh untuk menempel kembali narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing kurang lebih seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram disepuluh titik lokasi yang berbeda disekitaran Kec. Jasinga Kab. Bogor;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 14.00 wib Terdakwa ditelphone kembali oleh Sdr. KIWONG, saat itu Terdakwa oleh Sdr. KIWONG disuruh untuk menempel kembali narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing kurang lebih seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram disepuluh titik lokasi yang berbeda disekitaran Kec. Jasinga Kab. Bogor;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 21.00 wib Terdakwa ditelphone kembali oleh Sdr. KIWONG, saat itu Terdakwa disuruh untuk menempel kembali narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing kurang lebih seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram disepuluh titik lokasi yang berbeda disekitaran Kec. Jasinga Kab. Bogor,
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 wib Terdakwa ditelphone kembali oleh Sdr. KIWONG, saat itu Terdakwa oleh Sdr. KIWONG disuruh untuk menempel kembali narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing kurang lebih seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram disatu titik lokasi tepatnya didepan Banguan Kosong dipinggir Jl. Desa Koleng Kec. Jasinga Kab. Bogor;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 wib sebagian dari sisa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening tersebut dikonsumsi Terdakwa. Kemudian sekitar jam 12.00 wib datang beberapa orang laki-laki tidak dikenal mengaku petugas Kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter berikut 1 pak plastik bening didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam yang sebelumnya oleh Terdakwa simpan tepatnya dibawah rak TV diruang tengah rumah nenek Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mau bekerja sebagai kurir untuk mangambil tempelan dan mengantarkan atau menyimpan kembali tempelan narkotika jenis sabu atau menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. KIWONG karena Terdakwa oleh Sdr. KIWONG diberi upah berupa uang sebesar Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selain upah Terdakwa mendapatkan keuntungan bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dengan cara mengambil sedikit dari setiap narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh Sdr. KIWONG;
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab: 5740/NNF/2024 tanggal 6 November 2024, yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si, dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh pihak penyidik tersebut telah dilakukan pengujian dan dilakukan pemeriksaan terhadap  :
  • Barang Bukti

Barang bukti terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok “GUDANG GARAM” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7193 gram diberi nomor barang bukti 2972/2024/OF Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa SUPIANI Bin HAMDAN.

Disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau Lemabaga yang berwenang atau Badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bukan bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

  

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa SUPIANI bin HAMDAN pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kp. Cokrak Rt. 002 Rw. 007 Desa Tegalwangi Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, telah tanpak hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira  pukul 10.00  wib pada saat saksi DEKA ADITIA bersama Saksi ASEP SUMIRAT dan Saksi JABALNUR bersama rekan kerja lainnya sedang melaksanakan tugas piket Polsek Jasinga mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Jasinga Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan hari itu Juga sekira pukul 12.00 wib saksi DEKA ADITIA bersama Saksi ASEP SUMIRAT dan Saksi JABALNUR bersama rekan kerja lainnya berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Sdr. SUPIANI bin HAMDAN disebuah rumah di Kp. Cokrak Rt. 002 Rw. 007 Desa Tegalwangi Kec. Jasinga Kab. Bogor
  • Bahwa pada saat dilakukan pengeledahan saat itu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter berikut 1 pak plastik bening didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, semua barang bukti tersebut ditemukan dibawah rak TV tepatnya diruang tengah rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti lainya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi, warna biru, No. IMEI/SERI : 103402470508, No. SIM CARD: 085810145765, saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut titipan yang didapat dari Sdr. KIWONG, setelah itu dilakukan upaya pencarian terhadap Sdr. KIWONG akan tetapi tidak berhasil ditemukan.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab: 5740/NNF/2024 tanggal 6 November 2024, yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si, dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh pihak penyidik tersebut telah dilakukan pengujian dan dilakukan pemeriksaan terhadap  :
  • Barang Bukti

Barang bukti terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok “GUDANG GARAM” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7193 gram diberi nomor barang bukti 2972/2024/OF Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa SUPIANI Bin HAMDAN

Disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau Lemabaga yang berwenang atau Badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bukan bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi.  

 

  ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya